Johnny G Plate Terlibat Korupsi
Penasihat Hukum Semprot Jaksa, Sebut Mantan Menkominfo RI Tak Punya Niat Lakukan Korupsi
Penasihat hukum Johnny G Plate, mantan Menkominfo yang terbelit kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara, melontarkan pernyataan keras ke jaksa.
Sebab perhitungan keuntungan yang dimaksud dari pasal-pasal tersebut ialah memperkaya diri.
"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan," katanya.
Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.
"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.
Tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengungkapkan sejumlah bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara korupsi tower BTS Kominfo.
Satu diantaranya, mengenai penghitungan kerugian negara Rp 8 Triliun oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: UPDATE Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator
Menurut tim penasihat hukum, BPKP tak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate mengenai dugaan kerugian negara tersebut. Padahal, posisi Johnny Plate dalam proyek pembangunan tower BTS sebagai pengguna anggaran (PA).
"Bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikan auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran," ujar Penasihat Hukum Johnny G Plate.
Padahal menurut penasihat hukum, auditor BPKP mesti melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Johnny G Plate.
Sebab itulah, penasihat hukum menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakikan cacat prosedur.
Akibat dari cacat prosedur itu, maka menurut mereka dakwaan jaksa mesti dibatalkan.
"Mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.
Ia juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan JPU mengeluarkan Johnny G Plate dari sel tahanan.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata penasihat hukum.
Hakim Fahza Hendri Ingatkan Johnny G Plate: Jangan Terpengaruh Isu Kasus Ini Bermuatan Politis |
![]() |
---|
Kajari Jakarta Selatan: Tak Ada Perlakuan Istimewa untuk Johnny G Plate, Semua Tahanan Sama |
![]() |
---|
Penyidik Kejagung Tak Terpengaruh Kunjungan Surya Paloh Kala Jenguk Johnny Plate di Rutan Salemba |
![]() |
---|
Mahfud MD Blak-Blakan, Sebut Nama 3 Parpol Diduga Terlibat Kasus Johnny G Plate: Kejagung Dalami! |
![]() |
---|
Pengamat Politik Singgung Kejagung Dalam Kasus Johnny Plate: Tak akan Mungkin Sentuh Partai Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.