Johnny G Plate Terlibat Korupsi
Pengamat Politik Singgung Kejagung Dalam Kasus Johnny Plate: Tak akan Mungkin Sentuh Partai Politik
Keterlibatan Johnny G Plate dalam dugaan korupsi pembangunan tower BTS, kini terus bergulir. Para pihak yang diduga terlibat terendus satu per satu.
POS-KUPANG.COM - Kasus keterlibatan Johnny G Plate dalam dugaan korupsi pembangunan tower BTS, kini terus bergulir. Para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu kini terendus satu per satu. Akan tetapi, penanganan kasus tersebut tak akan mungkin sampai pada terjeratnya oknum pengurus partai politik ke dalam lingkaran kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Pengamat Politik Adi Prayitno terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan uang negara yang melibatkan politisi Johnny G Plate, Jumat 26 Mei 2023.
Dikatakannya, mustahil bagi penyidik Kejaksaan Agung RI membongkar aliran dana tersebut ke partai-partai politik. Sebab, tak akan munkin institusi penegak hukum menjamah ranah tersebut.
Menurut Adi Prayitno, publik bisa melihat dari banyak kasus korupsi di Indonesia, tapi tak pernah dijumpai adanya aliran dana ke parpol. Padahal sang koruptor adalah politisi partai politik.
"Sampai saat ini belum ada penegak hukum yang mampu mengungkap bahwa dana yang dikorupsi oknum politisi mengalir juga ke partai politik," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Adi, jangan terlalu berharap kalau dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan tower BTS sebesar Rp 8,3 triliun ini, ditemukan aliran dana masuk ke rekening parpol.
Menurutnya, meskipun publik bersuara lantang supaya dugaan korupsi itu ditelusuri, tapi sampai hari ini belum ada fakta yang dapat membuktikan hal tersebut.
"Meski publik bersuara lantang supaya dugaan korupsi itu ditelusuri ya, follow the money istilahnya. Kira-kira siapa aja pihak-pihak yang menikmati," katanya.
"Tapi kalau melihat dari pengungkapan dari yang dilakukan oleh penegak-penegak hukum. Sampai saat ini sepanjang penegakan hukum korupsi di Indonesia belum ada satu pun fakta yang mengungkap bahwa dana korupsi yang dilakukan oleh kader tertentu itu dinikmati oleh partai-partai," sambungnya.
Menurut Adi, penegak hukum kesulitan menembus tembok parpol, jika ada kader partai yang korupsi untuk mengusut aliran dananya.
"KPK, Kejaksaan, setiap kasus korupsi yang ditangani belum ada temuan yang mengarah bahwa kader partai yang korupsi itu juga dinikmati oleh partai-partai lain, partai-partai besar, atau partai-partai penguasa secara umum," ucapnya.
Sudah Ditetapan Tujuh Tersangka
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Satu di antaranya adalah Menkominfo non aktif, Johnny G Plate. Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.