Johnny G Plate Terlibat Korupsi

Penasihat Hukum Semprot Jaksa, Sebut Mantan Menkominfo RI Tak Punya Niat Lakukan Korupsi

Penasihat hukum Johnny G Plate, mantan Menkominfo yang terbelit kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara, melontarkan pernyataan keras ke jaksa.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TAK PUNYA NIAT – Penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan kliennya tidak punya niat melakukan korupsi untuk memperkaya diri dari proyek pembangunan tower BTS sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut dalam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023. 

Seusai mendengarkan eksepsi, nada suara Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri meninggi usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny G Plate.

Sebab Fahzal menyebut dalam uraian eksepsi terdakwa Johnny Plate menyinggung soal dugaan mencari-cari kesalahan yang berkaitan dengan politik.

Johnny Plate diketahui merupakan eks Sekjen Partai NasDem sekaligus Menteri Kominfo di Kabinet pemerintahan. Fahzal menegaskan bahwa proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo tidak ada kaitannya dengan politik.

Bahkan, dia menegaskan juga bahwa persidangan ini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun. Termasuk, tendensi politik pihak mananpun.

"Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi ada disinggung seolah-olah saudara dicari-cari kesalahnnya seperti itu, disini untuk saudara tahu saja, proses persidangan ini tidak terpengaruh dengan apa-apa, biar saudara tahu," tegas Fahzal dengan nada tinggi.

"Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, bebas dari masalah politik. Jadi nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini alat politik, tidak. Kami lembaga Yudikatif bebas dari semuanya itu," tambah Fahzal.

Majelis juga mengatakan, bahwa melalui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini nanti ada terbukti bersalah, terbukti menurut hukumnya terdakwa Johnny Plate dinyatakan bersalah akan diberi hukuman.

Tetapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan, demi hukum akan dibebaskan.

"Jadi jangan terpengaruh dengan berita-berita di luar, ya. Jadi JPU menuntut saudara cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya, nanti ya," ucap Fahzal.

Fahzal menambahkan bahwa eksepsi atau nota keberatan ini banyak termasuk mengupas tentang materi pokok perkara, sehingga nantinya akan dipertimbangkan oleh persidangan.

"Apakah sudah mencakup atau memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, ada pelangaran itu atau tidak itu akan dipertimbangkan," jelasnya.

Fahzal juga meminta agar Johnny Plate tak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar soal adanya unsur politik dalam perkara yang tengah berlangsung di persidangan ini.

"Biar Bapak Johnny Plate, saudara jangan terpengaruh dengan berita-berita itu, banyak sekali berita-berita apalagi yang dihadapkan ke sidang ini Menkominfo, bagian dari pemberitaan," kata Fahzal.

Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Disidangkan, Sosok Ini yang Jadi Ketua Majelis Hakim

Jaksa penunut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6) lalu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved