Johnny G Plate Terlibat Korupsi

Penasihat Hukum Semprot Jaksa, Sebut Mantan Menkominfo RI Tak Punya Niat Lakukan Korupsi

Penasihat hukum Johnny G Plate, mantan Menkominfo yang terbelit kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara, melontarkan pernyataan keras ke jaksa.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TAK PUNYA NIAT – Penasihat hukum Johnny G Plate menyatakan kliennya tidak punya niat melakukan korupsi untuk memperkaya diri dari proyek pembangunan tower BTS sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut dalam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM – Penasihat hukum Johnny G Plate, Menkominfo non aktif yang terbelit kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara, melontarkan pernyataan keras kepada Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara tersebut.

Disebutkannya, bahwa Johnny G Plate tidak punya niat sedikit pun untuk memperkaya diri melalui penyimpangan uang dalam proyek pembangunan BTS-BTS di seluruh Indonesia.

Pernyataan penasihat hukum itu terungkap dalam eksepsi yang dibacakannya saat siding yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri jakarta pusat, Selasa 4 Juli 2023.

Sidang kasus ini, telah sampai pada sesi pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terhadap terdakwa Johnny G Plate pada sidang yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Disebutkan, bahwa tidak ada niat sedikit pun dari terdakwa untuk melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

Tim penasihat hukum Johnny pun menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemerataan digitalisasi dengan membangun menara BTS 4G.

Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan.

Kubu Johnny pun membantah tudingan jaksa dalam dakwaan yang menyebutkan adanya pengambilan keuntungan.

"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," katanya.

Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.

"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Atas pernyataan itu, tim penasihat hukum juga menolak tudingan dalam dakwaan jaksa penuntut bahwa kliennya, Johnny G Plate memperkaya diri dari proyek BTS Kominfo tersebut.

Menurut tim penasihat hukum, segala pemberian yang dituduhkan kepada kliennya dengan total Rp 17,8 miliar, sama sekali tak menambah kekayaan kliennya tersebut.

"Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut, sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," kata penasihat hukum Johnny Plate.

Dengan demikian, lanjut penasihat kliennya tak semestinya didakwa Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved