Korupsi BTS Kominfo
UPDATE Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator
Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator di kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi ( Menkominfo ) Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator (JC) di kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan memutuskan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Cholidin kepada wartawan, Senin 12 Juni 2023.
Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan Johnny G Plate telah menyampaikan bahwa dirinya ingin kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.
Johnny Plate juga berharap penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 8,03 triliun itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Sita Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo NTT
Cholidin menyebut Johnny G Plate bersedia membeberkan duduk perkara kasus tersebut di Pengadilan agar dapat terungkap secara jelas.
"Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap," ujarnya.
"Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," tuturnya.
Dikatakan Cholidin, dalam proses penyidikan Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS.
Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama. Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.
Sementara Plate kata Cholidin, hanya bertugas melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, kata dia, kewenangan kuasa pengguna anggaran berada di BAKTI Kominfo.
Baca juga: Kejagung Sita Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo, Kepala Desa Warloka: Dibeli Tahun 2014
Selain itu, kata dia, Plate hanya berperan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
"Menteri apa sih tugasnya, tugasnya kalau BAKTI sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen Menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu," jelasnya.
Oleh sebab itu Cholidin menilai pihak BAKTI Kominfo yang lebih mengetahui teknis proyek tersebut, mulai dari perencanaan anggaran hingga vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.