Berita Nasional
Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
Pencopotan Endar Priantoro oleh Firli Bahuri dkk sempat jadi sorotan, sebab KPK ngotot mengeluarkan Endar Priantoro dengan dalih masa jabatan berakhir.
Di sisi lain, Endar Priantoro juga sudah menerima perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK.
Endar kemudian menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.
Baca juga: Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta
Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pencopotan Endar juga sempat memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi. Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Brigjen-Endar-Priantoro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.