Berita Nasional

Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Endar Priantoro kembali diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK 'dipecat' pimpinan KPK Firli Bahuri cs untuk dikembalikan ke instansi awal yakni Mabes Polri.

Endar Priantoro membenarkan bahwa dirinya kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. "Betul," kata Endar Priantoro saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2023.

Ia mengatakan dirinya bertugas kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK per 27 Juni 2023. "SK (Surat Keputusan) perubahan tertanggal 27 Juni," katanya.

Sore kemarin Endar kembali menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Ia datang untuk menghadap pimpinan KPK Firli Bahuri Cs setelah dinyatakan kembali berdinas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dari pantauan Tribunnews di Gedung Dwiwarna KPK, Endar Priantoro tiba sekitar pukul 17.18 WIB.

Baca juga: KPK Copot Brigjen Endar Priantoro, Jokowi: Jangan Bikin Gaduh

Sejumlah pegawai lembaga antirasuah menyambut hangat Endar Priantoro yang mengenakan setelan kemeja putih plus dasi merah.

Tepuk tangan diberikan kepada polisi bintang satu tersebut yang sempat diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri oleh Firli Cs.

"Saya ke pimpinan dulu, nanti saya jelaskan," ujar Endar Priantoro.

Endar datang dengan menenteng selembar map. Dalam map itu ada surat dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Meski tak disebut apa isi suratnya. "Iya saya ada surat dari Pak Kapolri," kata Endar Priantoro.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Endar kembali diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu 5 Juli.

Baca juga: KPK Putus Akses Brigjen Endar Priantoro Masuk Ruangan dan Sistem

Ali Fiktir mengatakan penerbitan SK itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, KPK memecat Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved