Berita Nasional
Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta
Bobrok di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali muncul. Kali ini, ada pegawai KPK yang diduga melakukan korupsi.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bobrok di internal Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali muncul. Kali ini, ada pegawai KPK yang diduga melakukan korupsi. Bahkan nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Sekjen KPK Cahya H Harefa mengatakan, dugaan korupsi ini dilakukan di lingkup kerja bidang administrasi. Dilakukan oleh seorang pegawai KPK yang bertugas di bagian tersebut.
Awalnya, dugaan tindak korupsi ini diketahui dan diungkapkan oleh atasan di tim kerjanya. Belum disebutkan identitas pegawai KPK tersebut.
"Dengan keluhan, adanya proses administrasi berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Cahya H Harefa dalam konferensi pers, Selasa 27 Juni 2023.
Atasannya tersebut kemudian melaporkan adanya dugaan fraud kepada Inspektorat Jenderal KPK sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal.
Baca juga: KPK Pamer Uang Rp 81,62 Miliar Hasil Korupsi Lukas Enembe
Tim inspektorat lalu melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari situ ditemukan bahwa korupsi pegawai tersebut merugikan negara hingga Rp 550 juta. Korupsi itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022.
"Perhitungan dugaan kerugian negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022," kata Cahya H Harefa.
KPK belum mengungkapkan lebih detail soal konstruksi kasus ini.
Cahya H Harefa hanya mengatakan sebagai tindak lanjut pegawai KPK sudah dilaporkan ke Kedeputian Penindakan.
Hal tersebut untuk diusut dugaan korupsinya. Secara paralel, juga dilaporkan ke Dewas KPK untuk diusut pelanggaran etiknya.
"Bersamaan dengan proses tersebut oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaannya," kata Cahya.
"Sekjen juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke Dewas KPK. Pengungkapan dan penanganan Tipikor di lingkungan KPK sendiri ini adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan taat asas prosedur serta tak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi," pungkas Cahya.
Baca juga: KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 150 Miliar
Beberapa waktu terakhir ini, KPK sedang disoroti karena kasus di internal. Mulai dari petugas rutan yang melecehkan istri tahanan hingga adanya pungli di Rutan KPK yang nilainya hingga Rp 4 miliar. Atas peristiwa itu KPK sudah menonaktifkan puluhan pegawainya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan para pegawai itu dinonaktifkan karena ditengarai memiliki peran dalam kasus pungli tersebut.
“Puluhan kok,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya dikutip Selasa 27 Juni.
Sayangnya, Alexander Marwata tidak bisa memastikan siapa saja pegawai KPK yang dinonaktifkan gara-gara kasus ini.
Dia juga tak bisa memastikan apakah kasus ini turut melibatkan petinggi, seperti kepala rutan atau tidak. “Kalau itu nanti saya lihat ya,” ujar Alexander Marwata. (tribun network/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.