Berita Nasional
KPK Copot Brigjen Endar Priantoro, Jokowi: Jangan Bikin Gaduh
Jokowi meminta KPK tidak membuat kegaduhan dengan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak membuat kegaduhan dengan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Jokowi meminta KPK melakukan mutasi pejabat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia tak ingin masalah pencopotan Brigjen Endar Priantoro ini justru menimbulkan perdebatan.
”Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya, kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jokowi mengatakan setiap instansi punya aturan mengenai perpindahan dan pergantian pejabat. Maka itu ia meminta KPK menjalankan aturan-aturan tersebut. "Ada aturan-aturan, SOP, ada semuanya. Jadi, ikuti itu saja," ucapnya.
KPK sebelumnya merekomendasikan pengembalian Brigjen Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto ke Polri. Pengembalian ini diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Baca juga: Tidak Rekomendasikan Untuk Diperpanjang, KPK Berhentikan Pejabat Teras dari Polri
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirimkan surat yang isinya memerintahkan perpanjangan penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tak merespons surat itu. KPK mengklaim pengembalian Brigjen Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.
Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru, menegaskan bahwa Endar tetap di KPK. Surat itu dikeluarkan Sigit pada tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lagi-lagi KPK tidak mengacuhkan surat itu.
Brigjen Endar heran dengan keputusan KPK yang tidak mempertimbangkan surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Maka itu Ia kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkilah keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat dan penghadapan Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan KPK disebut sepakat satu suara dalam rapat pimpinan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim, Pejabat Enggan Berkomentar
"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 5 April 2023.
Ali Fikri menjelaskan keputusan pencopotan Brigjen Endar itu didasari karena masa penugasannya habis per 31 Maret 2023. KPK kata Ali Fikri tidak mengusulkan perpanjangan penugasan tetapi mengajukan promosi jabatan untuk Endar di Polri. "Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," imbuhnya.
Ali Fikri menambahkan pengembalian Brigjen Endar ke Polri juga tidak terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta. Kata dia, dalam proses penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal yang lazim dan bukan sesuatu yang salah.
Perbedaan pendapat menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan komisi. "Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," tutur Ali Fikri.
Di sisi lain Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pencopotan Brigjen Endar adalah masalah internal Endar dengan KPK.
Baca juga: KPK Temukan 15 Senpi Saat Geledah Rumah Mahendra Dito
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.