Berita Nasional

Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro akhirnya kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Endar Priantoro kembali diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK 'dipecat' pimpinan KPK Firli Bahuri cs untuk dikembalikan ke instansi awal yakni Mabes Polri.

Endar Priantoro membenarkan bahwa dirinya kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. "Betul," kata Endar Priantoro saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2023.

Ia mengatakan dirinya bertugas kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK per 27 Juni 2023. "SK (Surat Keputusan) perubahan tertanggal 27 Juni," katanya.

Sore kemarin Endar kembali menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Ia datang untuk menghadap pimpinan KPK Firli Bahuri Cs setelah dinyatakan kembali berdinas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dari pantauan Tribunnews di Gedung Dwiwarna KPK, Endar Priantoro tiba sekitar pukul 17.18 WIB.

Baca juga: KPK Copot Brigjen Endar Priantoro, Jokowi: Jangan Bikin Gaduh

Sejumlah pegawai lembaga antirasuah menyambut hangat Endar Priantoro yang mengenakan setelan kemeja putih plus dasi merah.

Tepuk tangan diberikan kepada polisi bintang satu tersebut yang sempat diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri oleh Firli Cs.

"Saya ke pimpinan dulu, nanti saya jelaskan," ujar Endar Priantoro.

Endar datang dengan menenteng selembar map. Dalam map itu ada surat dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Meski tak disebut apa isi suratnya. "Iya saya ada surat dari Pak Kapolri," kata Endar Priantoro.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Endar kembali diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023 dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali melalui pesan tertulis, Rabu 5 Juli.

Baca juga: KPK Putus Akses Brigjen Endar Priantoro Masuk Ruangan dan Sistem

Ali Fiktir mengatakan penerbitan SK itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, KPK memecat Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023.

Pencopotan Endar Priantoro oleh Firli Bahuri dkk sempat jadi sorotan, sebab KPK ngotot mengeluarkan Endar Priantoro dengan dalih masa jabatan berakhir.

Di sisi lain, Endar Priantoro juga sudah menerima perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK.

Endar kemudian menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI.

Baca juga: Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta

Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.

Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.

Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Pencopotan Endar juga sempat memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi. Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex. (tribun network/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved