Berita Nasional
KPK Putus Akses Brigjen Endar Priantoro Masuk Ruangan dan Sistem
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro mengaku aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat 7 April 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Brigjen Endar Priantoro mengaku aksesnya di Lembaga Antirasuah diputus mulai Jumat 7 April 2023.
Hal itu dia ketahui dari petugas KPK yang menemuinya langsung. Brigjen Endar Priantoro menyebut petugas itu mengaku datang atas perintah dari pimpinan.
"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," kata Brigjen Endar Priantoro, Kamis 6 April 2023 malam.
Sebagai pejabat KPK, Brigjen Endar Priantoro mengaku selama ini mempunyai akses untuk masuk ke ruangan, akses internet, dan beberapa sistem di KPK.
Ia mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin pekan depan. Pasalnya Jumat, 7 April bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.
Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar. Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Baca juga: KPK Copot Brigjen Endar Priantoro, Jokowi: Jangan Bikin Gaduh
KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.
Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea. Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK sendiri membantah hal itu. KPK menyatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sama sekali tak terkait dengan penyelidikan Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 5 April.
Ali menjelaskan, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa. Menurut dia, hal tersebut malah yang menjadi kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter.
Baca juga: KPK RI Nilai Budaya Anti Korupsi Pemkab Belu Naik 5,01 Persen
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," imbuh Ali.
Perbedaan pendapat itu baik, kata Ali. Hal itu malah yang memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara akibat pencopotannya itu, Brigjen Endar Priantoro kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, ke Dewan Pengawas (Dewas). Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.