Berita NTT

Kadis P dan K NTT Tegaskan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Tidak Ada Calo

Linus Lusi mengimbau agar masyarakat tidak boleh terjebak dengan janji manis para oknum tertentu yang berusaha untuk memasuk calon peserta didik baru

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
PPDB - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menyampaikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2023 mengikuti sesuai petunjuk teknis (Juknis). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menegaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024 tidak boleh ada percaloan.

Hal ini disampaikan Linus Lusi kepada POS KUPANG.COM, Senin 19 Juni 2023.

"Tidak boleh ada calo! Kita mengawas secara serius terhadap oknum-oknum tertentu yang setiap tahun memobilisasi calon peserta didik yang hampir membawa nama 20 hingga 40-an nama di satu titik zonasi. Hal ini perlu kita tanyakaan alasannya," ujar Linus Lusi.

Linus Lusi mengimbau agar masyarakat tidak boleh terjebak dengan janji manis para oknum-oknum tertentu yang berusaha untuk memasuk calon peserta didik baru.

Baca juga: Dinas Dikbud NTT Gelar Bimbingan Teknis Guru Kesenian Sedaratan Sumba

"Kita perlu mengawasi masyarakat agar tidak boleh terjebak dengan janji manis oknum tertentu yang berusaha memasukkan anak ke Sekolah tertentu. Karena sebenarnya, pendaftaran itu harus gratis, semua harus sesuai dengan prosedur dan norma yang berlaku dalam aturan main PPDB," tegas Linus Lusi.

Sehingga, lanjutnya, Ombudsman sebagai lembaga publik juga memiliki komitmen yang sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan PPDB.

"Seluruh komponen wajib mentaati seluruh sistem zonasi yang kita lakukan selama ini. Selain itu, jalur jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur pindah orang tua harus diikuti. Itu menjadi sebuah perhatian untuk Sekolah-sekolah Negeri dan tentunya kita optimis pelaksanaan PPDB Tahun ini akab jauh lebih baik dari tahun sebelumnya," pungkasnya.

Baca juga: Linus Lusi Tegaskan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023 Ikuti Sesuai Juknis

Terkait dengan informasi Publik mengenai PPDB Tahun 2023/2024 yang diterima POS-KUPANG.COM dari Kepala Ombudsman Perwakilan NTT yang berisikan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 422/3233/PK2.2/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA. SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2023/2024, Linus Lusi menerangkan Surat Keputusan itu dikeluarkan Dinas P dan K berdasarkan data internal. Artinya, Di dalamnya terdapat masukkan dari setiap Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se-NTT.

"Surat tersebut benar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data internal. Jadi, Kepala sekolah wajib ikut sesuai surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Diluar daripada itu, kepala sekolah akan bertanggung jawab atas nama pribadi sendiri," ujarnya.

 


Berikut disampaikan Informasi Publik terkait PPDB  Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 422/3233/PK2.2/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 maka diinformasikan hal-hal sebagai berikut: 


1.  Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMA, SMK dan SLB adalah sebagai berikut: 


PPDB untuk SMA yang menyelenggarakan PPDB secara online Tahap I: 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved