Berita NTT
PPDB 2023, BMPS NTT Minta Kepala SD-SMP Terima Siswa Baru Sesuai Ketersediaan Ruang Kelas
Data yang dihimpun dari Dapodik Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2022/2023, Total SD di Kota Kupang berjumlah 150 sekolah.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Kupang akan dilaksanakan pada 14-16 Juni 2023, banyak orang tua akan mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah yang menurut mereka bisa belajar dengan baik.
Namun banyaknya calon siswa yang akan menempuh Pendidikan di SD maupun SMP di Kota Kupang membuat sekolah-sekolah harus berbenah dalam hal mutu Pendidikan antara lain tenaga pengajar dan fasilitas yang menunjang jalannya kegiatan belajar.
Data yang dihimpun dari Dapodik Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2022/2023, Total SD di Kota Kupang berjumlah 150 sekolah.
Sedangkan SD Negeri 85 Sekolah dan SD Swasta 65 Sekolah, persebaran siswa SD Negeri berjumlah 27.759 orang dan Jumlah siswa SD Swasta berjumlah 13.130 orang, total jumlah siswa SD di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 40.889 orang.
Baca juga: PPDB SMA/SMK Segera Dibuka, Ombudsman Soroti Sumbangan dan Pungutan Biaya di Sekolah Negeri
Sedangkan untuk SMP Negeri di Kota Kupang berjumlah 20 sekolah dengan jumlah siswa 15.189 orang, jumlah SMP Swasta di Kota Kupang berjumlah 61 sekolah dengan jumlah siswa 4.630 orang, total siswa SMP di Kota Kupang pada tahun ajaran 2022/2023 berjumlah 19.819 orang.
Wakil Ketua I BMPS NTT Romo Kornelius Usboko, sekaligus Ketua Majelis Pendidikan Katolik (KMPK) Keuskupan Agung Kupang menyampaikan bahwa orang tua siswa memiliki kewenangan untuk menyekolahkan anaknya dimana saja, namun memilih sekolah swasta adalah pilihan terbaik dengan mutu pendidikan yang tidak kalah bersaing dengan sekolah-sekolah Negeri.
“Khusus Kota Kupang masyarakat melihat sekolah negeri sebagai tempat untuk mendaftarkan anak-anaknya, masyarakat harus diubah pola pikirnya bahwa menyekolahkan anak kemana saja itu hak mereka, namun mereka harus tahu bahwa ketika membiarkan anak-anaknya berbaur di sekolah negeri, guru-guru jumlahnya terbatas, sehingga membuat mereka susah untuk mengatur serta mendidik para siswa, sejauh ini banyak sekolah swasta yang gedungnya kosong ketika pelaksanaan PPDB, walaupun mutu pendidikan di sekolah swasta juga tak kalah dengan sekolah negeri” ujar Romo Kornelius Selasa 13 Juni 2023.
Baca juga: Dinas Dikbud Kota Kupang Buka Posko Aduan PPDB Tahun 2023
Ia menegaskan bahwa selain banyak hal yang sudah dibenahi, sekolah-sekolah swasta menawarkan pendidikan yang berkarakter sehingga siswa yang menempuh pendidikan dapat mendapatkan pelayanan yang maksimal.
“Sekolah sekolah swasta menawarkan berbagai kemudahan dalam mengakses pendidikan, sekolah-sekolah swasta menawarkan opsi terbaik, sehingga saya menghimbau sekolah swasta dibawah naungan BMPS NTT untuk optimal dalam pelayanan dalam segala bentuk proses pendidikan sehingga semakin banyak siswa yang memilih sekolah swasta untuk menjadi tempat memperoleh Pendidikan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah ikut serta memberikan rasa adil bagi sekolah-sekolah swasta sehingga ada intervensi dari pengambil kebijakan, tidak hanya sekedar wacana, namun turut serta melihat keadaan yang dialami oleh sekolah-sekolah swasta.
Baca juga: Diskusi Masalah Pendidikan, BMPS NTT Hadirkan Pimpinan Komisi V DPRD NTT
“Bukannya kita tidak mau anak-anak mengakses pendidikan di sekolah negeri, mereka punya hak untuk memilih tapi harus dibatasi, bahkan harus dengan sanksi, kalau kuota penerimaan siswa baru dibatasi, ada yang masih mendaftar, yang tersisa dialihkan ke sekolah swasta, sehingga sesuai daya tampung kelas, sehingga proses Pendidikan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sekretaris Umum BMPS NTT Bonifasius Kia menyampaikan bahwa PPDB di Kota Kupang sudah mempunyai Petunjuk Teknis (juknis), BMPS NTT sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Kupang sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan dengan baik.

“PPDB dari tahun ke tahun memiliki beberapa permasalahan pokok yang merugikan sekolah swasta, diantaranya kebijakan penerimaan, dalam penetapan kuota sesuai Juknis batas standar untuk satu Rombel untuk SD 28 orang dan SMP 32 orang, namun realitas dilapangan banyak sekolah negeri yang kapasitas siswa dalam rungan melebihi batas yang sudah ditentukan dalam juknis tersebut, sehingga sekolah negeri memberlakukan kelas pagi dan sore untuk mengatasi keterbatasan ruang belajar, kami minta agar SD-SMP Negeri di Kota Kupang menghentikan praktek seperti ini, jangan lagi menerima siswa melebihi dari ruangan kelas yang ada," imbuhnya.
Baca juga: Ombudsman NTT Minta Pelaksanaan PPDB Sesuai Juknis dan Berintegritas
Ia berharap kebijakan PPDB menjadi perhatian bersama sehingga sekolah swasta yang menjadi korban kebijakan tersebut dapat mendapatkan jalan keluar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.