Berita NTT
Kadis P dan K NTT Tegaskan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Tidak Ada Calo
Linus Lusi mengimbau agar masyarakat tidak boleh terjebak dengan janji manis para oknum tertentu yang berusaha untuk memasuk calon peserta didik baru
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
a. Pendaftaran : 20 – 22 Juni 2023; Pukul 08.00 – 16.00 Wita;
b. Verifikasi (khusus SMA) : 20 – 22 Juni 2023; Pukul 08.00 – 20.00 Wita;
c. Pengumuman : 23 Juni 2023 pukul 08.00 Wita; d. Pendaftaran Ulang : 24, 26 – 28 Juni 2023; Pukul 09.00 – 16.00 Wita.
2. PPDB untuk SMK yang menyelenggarakan PPDB secara online Tahap l:
a. Pendaftaran : 30 Juni – 1, 3 Juli 2023; Pukul 08.00 – 16.00 Wita;
b. Verifikasi (khusus SMK) : 30 Juni – 1, 3 Juli 2023; Pukul 08.00 – 20.00 Wita;
c. Pengumuman : 4 Juli 2023 pukul 08.00 Wita;
d. Pendaftaran Ulang : 5 – 8 Juli 2023; Pukul 09.00 – 16.00 Wita
3. PPDB untuk SMA dan SMK yang menyelenggarakan PPDB secara online Tahap II:
a. Pendaftaran : 6 – 7 Juli 2023; Pukul 08.00 – 16.00 Wita;
b. Verifikasi (khusus SMA) : 6 – 7 Juli 2023; Pukul 08.00 – 20.00 Wita;
c. Pengumuman : 8 Juli 2023 pukul 08.00 Wita; d. Pendaftaran Ulang : 10 – 11 Juli 2023; Pukul 09.00 – 16.00 Wita.
4. PPDB untuk SMA, SLB dan SMK yang menyelenggarakan PPDB secara offline: a. Pendaftaran : 20 Juni – 10 Juli 2023; Pukul 08.00 – 16.00 Wita
5. Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri;
6. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
7. Hari pertama KBM Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai pada tanggal 18 Juli 2023.
2. Jalur pendaftaran.
a. Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal 6 bulan;
b. Jalur umum adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik secara umum untuk mendaftar di SMK tanpa melihat zonasi;
c.Jalur perpindahan tugas orangtua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi tugas orangtua/wali dipindah tugaskan atau pesera didik adalah anak kandung/anak wali dari guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah induk tempat peserta didik tersebut mendaftar;
d. Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik berdasar dari keluarga yang ekonomi tidak mampu dan peserta didik yang memiliki perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, serta penyandang disabilitas ringan (tuna daksa dan tuna grahita ringan) yang merupakan lulusan non-SLB (SMP/MTs);
e. Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
3. Persyaratan:
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK/SMALB sebagai berikut :
a. memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024;
b. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun;
c. Untuk Jalur Zonasi wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) asli paling cepat 6 (enam) bulan saat pendaftaran, yang terbit pada Desember 2022 dan tidak dapat menggunakan Keterangan Domisili;
d. Untuk jalur perpindahan Orang Tua didukung dengan bukti surat pindah tugas Orang Tua;
e. untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), KIP, KPS, KKS termasuk siswa Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Program Kementrian Prioritas;
f. untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara, dan khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan sertifikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi;
g. persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
PPDB SMK secara Online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (Online) melalui website https://ntt.siap-ppdb.com yang telah disediakan dengan mekanisme jalur umum tanpa zonasi;
2. calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (Online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dengan meng-upload scan asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran;
3. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali atau Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online dengan mengunggah dokumen-dokumen sebagaimana tercantum dalam BAB IV huruf B di atas pada saat waktu pendaftaran dibuka;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.