Berita NTT

Kadis P dan K NTT Tegaskan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Tidak Ada Calo

Linus Lusi mengimbau agar masyarakat tidak boleh terjebak dengan janji manis para oknum tertentu yang berusaha untuk memasuk calon peserta didik baru

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
PPDB - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menyampaikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun Ajaran 2023 mengikuti sesuai petunjuk teknis (Juknis). 

4. Pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat Kuota kompetensi keahlian telah penuh; 5. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar pada SMK tidak dapat mendaftar lagi ke SMK lain atau SMA lainnya; 6. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB dan tidak melalui papan pengumuman sekolah;

 7. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima, tidak dapat mendaftar di SMA yang melaksanakan PPDB secara daring (online); 8. Calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat pendidik atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat adopsi atau Kartu Keluarga, dan SK Penempatan Tugas  di sekolah tersebut, diberikan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5 persen dan pendaftaran juga secara online dan pendaftaran dilakukan secara online, untuk peserta didik yang datanya tidak ditemukan dalam database, maka melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online; 

9. Apabila Kuota jalur anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur umum pada jadwal pendaftaran susulan.

PPDB SMA secara online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (online) melalui website yang telah disediakan;

 2. calon Peserta Didik melakukan pendaftaran langsung atau daring (online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan meng-upload scan kartu keluarga asli (bukan fotokopi) pada aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran; 

3. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali dan Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya atau yang datanya tidak terdaftar dalam database PPDB online, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara online dengan membawa dokumendokumen sebagaimana tercantum dalam BAB III huruf B di atas;

4. PPDB SMA dilaksakan melalui: 5. Jalur Zonasi  
6. Jalur Prestasi
 7. Jalur Afirmasi 
8. Jalur Perpindahan tugas orangtua 
9. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA dan tidak dapat mendaftar lagi di SMK atau SMA lainnya;
10. Ketua Panitia melalui operator sekolah melakukan verifikasi alamat tempat tinggal yang diinput dalam aplikasi dan dicocokkan dengan scan kartu keluarga yang di-upload; 

11. Apabila ditemukan ketidakcocokan data di system dan dokumen yang di-upload, maka Ketua Panitia melalui operator wajib membatalkan pendaftaran calon peserta didik tersebut dan peserta didik tersebut tidak dapat mendaftar lagi kecuali pada jadwal untuk zona yang sesuai dengan alamat tempat tinggal peserta didik tersebut; 

12. Pendaftaran ditutup secara otomatis oleh sistem saat kuota daya tampung sudah penuh; 13. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB tidak melalui papan pengumuman sekolah. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved