Berita Nasional

Mengejutkan, Pengakuan Pasutri di Jepara yang Jebak Siswi SMA Pacar Keponakan Untuk Threesome

Keduanya memperdaya korban yang merupakan siswa SMA untuk melakukan seks tiga orang alias threesome di kamar tidur milik mereka.

Editor: Ryan Nong
DOK. POLRES JEPARA via KOMPAS.COM
NG (30) dan istrinya, NP (27) warga Kecamatan Pakisaji, Jepara yang memaksa siswi SMA berusia 17 tahun untuk melakoni threesome dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). 

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar Tohari.

 

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023. Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.

"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Keduanuya terancam 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," sebut Tohari. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved