Berita Nasional

Tak Berkutik, Pasutri di Jepara yang Jebak Pacar Keponakan Untuk Threesome Terancam 15 Tahun Penjara

Pasutriwarga Kecamatan Pakisaji, Jepara itu ditangkap aparat setelah dilaporkan orang tua korban SA (17) atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan.

Editor: Ryan Nong
DOK. POLRES JEPARA via KOMPAS.COM
NG (30) dan istrinya, NP (27) warga Kecamatan Pakisaji, Jepara yang memaksa siswi SMA berusia 17 tahun untuk melakoni threesome dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). 

POS-KUPANG.COM  - Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara terancam 15 tahun penjara. Pasutri berinisial NG (30) dan NP (27) ini ditangkap aparat aparat kepolisian dari Polres Jepara pada Minggu (11/6/2023).

Pasutri yang merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Jepara itu ditangkap aparat setelah dilaporkan orang tua korban SA (17) atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur pada hari yang sama.

"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Modus Ajak Memasak, Pasutri di Jepara Jebak Pacar Ponakan Threesome Lalu Perkosa Berulang Kali 

Kedua tersangka, kata Tohari dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," sebut Tohari.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa korban AS yang masih berstatus siswa SMA mengenal baik pasangan tersangka itu lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.

Pasangan itu memaksa SA yang mamsih berusia 17 tahun untuk melakoni threesome. Sementara korban tak berdaya karena diancam saat melayani penyimpangan seksual di kamar rumah tersangka.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Tersangka Jadi 11 Orang, Terbaru Perwira Polisi 

"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak. Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata Wahyu dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/6/2023).

Menurut Kapolres Wahyu, perilaku seksual tak wajar NG ini sudah melalui persetujuan istrinya. Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG juga mengakui bahwa selama ini dirinya kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.

"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.

Baca juga: 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Remaja di Asahan Sumut Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya 

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari,  dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar Tohari.

 

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023. Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved