Berita Nasional
Mengejutkan, Pengakuan Pasutri di Jepara yang Jebak Siswi SMA Pacar Keponakan Untuk Threesome
Keduanya memperdaya korban yang merupakan siswa SMA untuk melakukan seks tiga orang alias threesome di kamar tidur milik mereka.
POS-KUPANG.COM - Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut pasangan suami istri atau pasutri pelaku dugaan pencabulan dan pemerkosaan di Jepara Jawa Tengah.
Pasutri berinisial NG (30) dan NP (27) yang merupakan warga Kecamatan Pakisaji Jepara itu mengakui bahwa aksi memperdayai korban SA (17) untuk melakukan seks menyimpang berdasarkan persetujuan bersama.
Keduanya memperdaya korban yang merupakan siswa SMA untuk melakukan seks tiga orang alias threesome di kamar tidur milik mereka. Korban yang merupakan pacar dari keponakan pelaku awalnya diperdaya dan dipaksa dengan ancaman.
Pasutri itu kemudian ditangkap aparat setelah dilaporkan orang tua korban SA (17) atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur pada 11 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Modus Ajak Memasak, Pasutri di Jepara Jebak Pacar Ponakan Threesome Lalu Perkosa Berulang Kali
Pengakuan pelaku
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa korban AS yang masih berstatus siswa SMA mengenal baik pasangan tersangka itu lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.
Pasangan itu memaksa SA yang masih berusia 17 tahun untuk melakoni threesome. Sementara korban tak berdaya karena diancam saat melayani penyimpangan seksual di kamar rumah tersangka.
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak. Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata Wahyu dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/6/2023).
Menurut Kapolres Wahyu, perilaku seksual tak wajar NG ini sudah melalui persetujuan istrinya. Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Pelaku NG mengaku bahwa selama ini dirinya kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Baca juga: Tak Berkutik, Pasutri di Jepara yang Jebak Pacar Keponakan Untuk Threesome Terancam 15 Tahun Penjara
Awalnya, saat korban diminta melihat pasutri itu berhubungan badan, korban sempat ingin keluar dari kamar. Namun dicegah oleh sang suami, NG. Selanjutnya terjadi pemerkosaan terhadap korban.
Saat itu, diakui sang suami bahwa dirinya mengancam korban akan memberitahukan kepada keponakannya. Ancaman itu disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan dirinya.
Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari, menambahkan selanjutnya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.