Berita Nasional
Kronologi Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria, Diimingi Uang Hingga Ponsel
Remaja putri berinisial RI (16) itu diduga diperkosa oleh 11 pria yang berasal dari berbagai pofesi termasuk polisi, guru, dan kepala desa.
POS-KUPANG.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi korban pemerkosaan.
Remaja putri berinisial RI (16) itu diduga diperkosa oleh 11 pria yang berasal dari berbagai pofesi termasuk polisi, guru, dan kepala desa.
Adapun peristiwa pemerkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur itu telah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono mengaku korban baru melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.
Laporan polisi itu dibuat korban RI didampingi ibu kandungnya usai menderita sakit di bagian perut. Korban juga disebut masih mengalami trauma.
Baca juga: Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng oleh 11 Pria Terbongkar, Pelaku Dari Beragam Profesi
Kapolres Yudy Arto Wiyono mengatakan kasus tersebut terungkap saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada kemaluannya.
Setelah korban melapor ke polisi dan pemeriksaan saksi-saksi serta berdasarkan hasil visum dari RSUD, kasus tersebut kemudian naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Yudy menjelaskan, korban mengaku mengenal para pelaku di rumah makan tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
“Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang dari Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan ponsel,” tuturnya.
Baca juga: 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Remaja di Asahan Sumut Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku tak hanya melakukan sekali persetubuhan melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda.
Para pelaku melakukan pemerkosaan itu tidak hanya di penginapan, namun juga melakukannya di dalam mobil.
Polisi menyebutkan, dari 11 nama yang disebutkan korban, kepolisian baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sedangkan satu orang yang diduga berasal dari polisi masih didalami keterlibatannya.
Yudy juga menyebutkan, sebanyak lima orang tersangka kini sudah diamankan polisi, sementara lima lainnya sedang dilakukan pemanggilan.
Dari lima orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara lima orang lainnya masih diproses dan satu orang polisi menyusul akan diperiksa.
Baca juga: Kapolres: Pelaku Persetubuhan Anak Kandungnya Sendiri di Kabupaten Ende Diancam 20 Tahun Penjara
“Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya,” terang Yudy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.