Berita Nasional
Modus Ajak Memasak, Pasutri di Jepara Jebak Pacar Ponakan Threesome Lalu Perkosa Berulang Kali
Pasutri berinisial NG (30) dan istrinya, NP (27) merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Jepara ditangkap aparat setelah dilaporkan orang tua korban SA.
POS-KUPANG.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara diciduk tim Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan.
Pasutri berinisial NG (30) dan istrinya, NP (27) merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Jepara ditangkap aparat setelah dilaporkan orang tua korban SA (17).
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban AS yang masih berstatus siswa SMA mengenal baik pasangan tersangka itu lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.
Pasangan itu memaksa SA yang mamsih berusia 17 tahun untuk melakoni threesome. Sementara korban tak berdaya karena diancam saat melayani penyimpangan seksual di kamar rumah tersangka.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng, Tersangka Jadi 11 Orang, Terbaru Perwira Polisi
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak. Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata Wahyu dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/6/2023).
Menurut Kapolres Wahyu, perilaku seksual tak wajar NG ini sudah melalui persetujuan istrinya. Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG juga mengakui bahwa selama ini dirinya kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Baca juga: Ada Dugaan Prostitusi Anak Pada Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Sulteng
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.
"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar Tohari.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023. Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Tohari. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.