Berita Nasional

Mario Dandy Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio (20) disebut tidak memiliki rasa iba saat menganiaya Crytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Mario Dandy (kanan), terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20) disebut tidak memiliki rasa iba saat menganiaya Crytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy bersenang-senang saat menganiaya David Ozora hingga terluka parah.

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos,’" ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023.

Mario juga dengan sadis menendang kepala David Ozora yang sudah tergeletak lemah akibat penganiayaan sebelumnya.

"Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras kearah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora adalah bola," ucapnya.

Atas tendangan itu, kepala David Ozora sampai tergeser ke belakang. Bukannya, memperlihatkan penyelasan, Mario Dandy malah berselebrasi.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Digiring ke Rutan Cipinang

"Setelah melakukan aksi bejadnya itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: ‘bantai! makanya ama gue, jangan lu tutupin, anjing’" tuturnya.

Penganiayaan terus dilakukan setelahnya, hingga David Ozora tak sadarkan diri dan membutuhkan perawatan intensif kala itu.Semua itu dilakukan karena adanya tindakan yang terjadi kepada pacar Mario Dandy saat itu berinisial AG.

"Mario mengatakan ‘berat rasanya tai,…. cewek gue' dan disaksikan anak saksi Agnes dan direkam oleh saksi Shane Lukas menggunakan handphone," ujarnya.

Untuk informasi, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane Lukas adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved