KKB Papua
Anggota KKB Tersangka Pembunuhan Sopir di Wamena Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mereka adalah disersi Aske Mabel, Anus Asso dan Nikson Matuan alias Okoni Siep.
POS-KUPANG.COM, WAMENA - Satgas Operasi Damai Cartenz menyerahkan tiga tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Penyerahan tiga tersangka itu berlangsung Sabtu (23/8/2025) lalu.
Tiga anggota KKB itu terlibat dalam pembunuhan seorang sopir angkutan umum bernama Muktar Layuk yang terjadi pada 5 November 2024.
“Adapun tiga tersangka KKB yang diserahkan ke Kejaksaan Wamena," ungkap Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Mereka adalah disersi Aske Mabel, Anus Asso dan Nikson Matuan alias Okoni Siep.
Menurut Faizal, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wamena.
Baca juga: Enam Anak Buah Aibon Kagoya Ditangkap Satgas, Termasuk Satu Videografer KKB
Faizal menjelaskan, penyerahan pertama dilakukan terhadap tersangka Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena pukul 09.00 WIT, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diserahkan bersama barang bukti.
Selanjutnya, pukul 10.55 WIT, tim kembali menyerahkan tersangka Aske Mabel dan barang bukti. Penyerahan terakhir dilakukan terhadap Nikson Matuan alias Okoni Siep pada pukul 11.25 WIT di Lapas Kelas IIB Wamena, lantaran tersangka sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
“Aparat akan terus mendalami serta menindak tegas kelompok-kelompok pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah Papua,” jelasnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.
“Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo mengatakan, Polri akan terus berkomitmen menegakan hukum dan mengawal kasus-kasus, khususnya di Papua.
“inilah salah satu bukti bahwa Polri tetap mengawal kasus ini sampai para tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal di pengadilan, aparat keamanan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.