Berita Nasional
Mario Dandy dan Shane Lukas Digiring ke Rutan Cipinang
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan berada di satu rutan yang sama yakni di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Meski begitu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman apakah nantinya kedua tersangka itu akan berada di satu sel yang sama atau tidak pihaknya menyerahkan ke pihak Rutan Cipinang.
"Jadi kalau masalah Rutan, itu dua-duanya di Rutan Kelas 1 (Cipinang), teknis di dalamnya (apakah Mario dan Shane satu sel) itu teknisnya di Rutan," ucap Syarief Sulaeman kepada wartawan, Jum'at 26 Mei 2023.
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai proses pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Mario Dandy dan Shane Lukas langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur usai pihak Kejaksaan selesai memeriksa berkas perkara kedua tersangka tersebut.
Baca juga: David Ozora Belum Sadar Setelah Sepekan Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Minta Maaf
Berdasarkan pantauan Tribun di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB, Mario Dandy dan Shane Lukas yang kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan terlihat memakai rompi tahanan berwarna merah milik Kejari Jakarta Selatan.
Kedua tersangka tersebut juga terlihat digiring oleh petugas menuju ke mobil tahanan berwarna hijau milik Kejari Jakarta Selatan untuk menuju Rutan Cipinang.
Saat digiring Mario mengaku dalam kondisi sehat kepada awak media. Saat ditanyakan kondisi kesehatannya ia hanya menganggukkan kepala.
Tubuh Mario juga terlihat lebih kurus dari sebelumnya atau sejak belum ditahan. Berbeda dengan Shane, tubuhnya saat ini justru terlihat lebih padat dan berisi ketimbang sebelumnya.
Shane juga tidak banyak berkata-kata saat dikonfirmasi awak media mengenai kesiapannya menjalani persidangan. Shane hanya menganggukkan kepala saat ditanya soal hal tersebut.
Baca juga: Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman kepada wartawan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap (P21).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahad menyebut berkara perkara tersebut lengkap pada Rabu 24 Mei.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus.