Berita Nasional

Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Anak AGH (15) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA
Mario Dandy dan Shane Lukas terus menunduk saat menjalani rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat 10 Maret 2023. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anak AGH, pacar Mario Dandy, 4 tahun penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anak AGH (15) dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Tuntutan itu dilayangkan JPU dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4). JPU juga meminta majelis hakim memasukan terdakwa AGH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, JPU menilai Anak AGH terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

Baca juga: Pacar Mario Dandy Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusannya nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief.

Syarief juga menerangkan, bahwa Jaksa membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar tuntutan.

Adapun, hal memberatkan, JPU menilai perbuatan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane menyebakan luka berat terhadap David Ozora.

"Itu salah satu," terang Syarief.

Sementara itu, hal meringankan diantaranya usia anak AGH masih dalam kategori muda. Diharapkan, AGH mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo Usai Tendang Kepala Korban

"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," terangnya.

Sementara, Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo pun mengatakan akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU.

Mangatta juga berharap, melalui nota pembelaan Anak AG, majelis hakim bisa mempertimbangkan dalan putusannya kelak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved