Berita Nasional

Mario Dandy Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio (20) disebut tidak memiliki rasa iba saat menganiaya Crytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Mario Dandy (kanan), terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. 

Kebut Persidangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengebut persidangan terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) setelah tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Persidangan akan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu mulai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yakni pada Selasa dan Kamis.

"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk kita jadwalkan untuk saksi. Untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.

Alimin meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang berada di TKP dan keluarga Crytalino David Ozora (17) sebagai korban.

"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua, dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," ucapnya.

Baca juga: Wawancara Eksklusif LBH Ansor, Pihak David Buka Peluang Gugat Perdata Mario Dandy

Nantinya, ada 10 saksi yang akan dibagi dua yakni lima orang pada Selasa (13/6) pekan depan.

"Security kan tiga, lima aja dulu," kata Hakim Ketua.

"Berarti hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.

"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal Alimin. (Tribun Network/abd/wly)

Ayah David Sebut Mario Penguasa Jaksel

Mario Dandy dan Shane Lukas datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa 6 Juni.

Pantauan Tribun di lokasi, keduanya yang menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan kejaksaan berkelir merah dan hitam tampak dijaga ketat petugas.

Keduanya diantar mobil tahanan kejaksaan dan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.15 WIB.

Tak ada kata yang disampaikan keduanya sebelum menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved