Berita Nasional

Mario Dandy Seolah Bermain Bola Saat Tendang Kepala David Ozora, Terancam 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio (20) disebut tidak memiliki rasa iba saat menganiaya Crytalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Mario Dandy (kanan), terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Juni 2023. 

Terdakwa penganiayaan berat terencana, Mario Dandy tak keberatan atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Diwakili penasihat hukumnya, Mario Dandy menyampaikan takkan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami tidak melakukan eksepsi, Yang Mulia," ujar Andreas Nahot Silitonga, penasihat hukum Mario Dandy.

Menurut Nahot, tim JPU telah menyusun dakwaan dengan baik. Seluruh fakta hukum pun dinilai sudah diakomodir dalam surat dakwaan.

Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan David, Mario Dandy Selebrasi Ala Ronaldo Usai Tendang Kepala Korban

"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya," katanya.

Kompak dengan Mario Dandy, Shane Lukas pun tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum.

"Setelah kami mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas dalam persidangan.

Pemberian Handphone

Ayahanda Shane Lukas membeberkan bahwa putranya sempat ditawarkan handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy. Uang tunai yang ditawarkan mencapai Rp 1,5 juta.

Kedua barang itu dibawa oleh keluarga Mario Dandy saat Shane Lukas masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tepatya sebelum Lebaran Idul Fitri.

"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," ujar Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas.

Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak oleh Shane. Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol 

"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.

Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved