Berita Kota Kupang
Instansi Pemerintahan di Kota Kupang Belum Ramah Disabilitas
Narasi dalam syarat melamar pekerjaan seperti sehat jasmani dan rohani, akan menyekat niat difabel untuk bekerja.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Namun, hambatan masih tertera dalam syarat melamar kerja.
Narasi dalam syarat melamar pekerjaan seperti sehat jasmani dan rohani, akan menyekat niat difabel untuk bekerja.
Selain itu, pendidikan yang minim dari difabel juga menjadi salah satu penyebab. Difabel, kata dia, seringkali juga terkendala mengakses UMKM ataupun sektor informal lainnya.
Masalah lain juga mengenai lingkungan. Berti Soli menyebut, sekalipun sudah ada UU hingga Perda tentang Disabilitas, tetapi pelaksanaan dilapangan masih belum maksimal.
Berti Soli menerangkan, dari sisi pendampingan hukum. Selama ini dukungan dari ranah hukum datang dari Rumah Harapan GMIT dan LBH APPIK. Kedua lembaga itu sering melibatkan Garamin maupun difabel untuk memahami lebih jauh bentuk kekerasan hingga pendampingan bagi difabel.
Baca juga: Pengelolaan PAUD di Kota Kupang Wajib Kembangkan Potensi Anak Usia Dini
Garamin NTT juga terlibat dalam sebuah program bernama Solider. Program itu bertujuan melatih difabel untuk menjadi paralegal. Ada juga kerja sama dengan Pusat Kajian Anti Korupsi atau PUKAT dari UGM, untuk penguatan penegakan hukum.
Ia menegaskan, juru bicara isyarat memang sangat dan nyaris tidak ada di instansi pemerintahan maupun kegiatan publik lainnya. Garamin NTT menekankan agar perlu menghadirkan hal semacam ini agar memenuhi kebutuhan para difabel.
"Mungkin hanya ada di kepolisian yang baru ada itu. Tapi kalau di instansi lainnya belum ada. Jadi sementara pake live transkip itu, yang kita omong di aplikasi jadi langsung ketik begitu. Ada alternatif lain kita menulis pake kertas atau buku baru dijawab," jelas dia lagi.
Berti Soli menyampaikan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kota Kupang, di tahun 2022 ada 1. 023 penyandang disabilitas. Jumlah ini terbagi dari 576 orang laki-laki dan 447 orang perempuan.
Ia menyebut 1. 023 penyandang disabilitas terbagi dalam beberapa kategori yakni: Adapun pekerjaan dari disabilitas antara lain staf khusus Gubernur NTT bidang disabilitas, ASN di kantor Gubernur NTT, Guru di SLB, atlit, designer, penjahit, pijat, usaha salon, pegawai di Cafe, pemain musik/Band dan penjual kemoceng serta pendamping PKH hingga petani dan peternak. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Ingin Tiap Tanggal 1 Juni Jadi Festival Budaya Helong |
|
|---|
| Lurah Nunbau Sabu Kota Kupang Gelar Pentas Seni dan Musik |
|
|---|
| Soal Zonasi PPDB, Pemkot: Masyarakat Kota Kupang Perlu Tahu |
|
|---|
| Soroti Kasus TBC Anak, Dinkes Kota Kupang Gandeng Unicef Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Nakes |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Demi Judi Online, Tukang Ojek Online di Kota Kupang Curi Uang Milik Pacarnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.