Berita Kota Kupang
Soal Zonasi PPDB, Pemkot: Masyarakat Kota Kupang Perlu Tahu
Ia menerangkan, penerimaan secara online akan dimulai tanggal 14-16 Juni 2023 dan dilanjutkan dengan offline tanggal 14-17 Juni 2023.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masyarakat Kota Kupang perlu mengetahui sistem zonasi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Oktovianus Naitboho mengaku seluruh administrasi mengenai surat keputusan PPDB hingga petunjuk teknis (juknis) telah disiapkan.
"Mulai dari SK zonasi dari Penjabat Wali Kota, waktu penerimaan sampai dengan brosur untuk masyarakat tahu," kata Oktovianus, Jumat 2 Juni 2023 sore.
Ia menerangkan, penerimaan secara online akan dimulai tanggal 14-16 Juni 2023 dan dilanjutkan dengan offline tanggal 14-17 Juni 2023.
Baca juga: Soroti Kasus TBC Anak, Dinkes Kota Kupang Gandeng Unicef Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Nakes
Rencananya pekan depan akan dilakukan rapat koordinasi dengan Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk menyampaikan jadwal dan mengumumkan sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara online dan offline.
Zonasi PPDB itu dilaksanakan untuk 80 Sekolah Dasar Negeri dan 21 Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Kupang.
Bagi sekolah swasta, kata dia, diberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih atau tidak dibatasi zonasinya. Ia menegaskan zonasi PPDB hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Zonasi PPDB yang sering menjadi masalah hampir tiap tahun, menurut Oktovianus, hanya karena tidak ada konsistensi masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Demi Judi Online, Tukang Ojek Online di Kota Kupang Curi Uang Milik Pacarnya
"Akar masalahnya hanya satu, jika masyarakat pahami bahwa demi pemerataan siswa pada sekolah negeri yang telah dibangun oleh pemerintah maka konsisten terhadap zonasi yang ditetapkan," kata dia.
Ia mencontohkan bila siswa itu tinggal berdekatan dengan sekolah negeri A, maka tidak boleh melakukan pendaftaran ke sekolah negeri B atau C yang bukan zonasinya.
Dalam petunjuk teknis yang ada juga, ujar dia, telah dipetakan secara detail mengenai wilayah zonasi bagi semua zonasi sekolah. Dia mengklaim jika semua masyarakat konsisten maka zonasi akan berjalan lancar.
Semua informasi yang ada dalam petunjuk teknis, menurut Oktovianus, akan disampaikan ke masyarakat. Bahkan dinasnya juga telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk membantu proses pendaftaran.
Baca juga: Dinsos Kota Kupang Terapkan Hari untuk Bahasa Isyarat Pasca Pelatihan JBI
Orang tua wali calon peserta didik baru akan mendapatkan sejumlah informasi yang dibagikan pasca rapat koordinasi antara dinas dan para kepala sekolah.
Oktovianus menegaskan, pendaftaran secara online akan dibuka selama tiga hari dengan pelaksanaan 3x24 jam. Sementara offline hanya dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita, selama empat hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.