Berita Kota Kupang
Instansi Pemerintahan di Kota Kupang Belum Ramah Disabilitas
Narasi dalam syarat melamar pekerjaan seperti sehat jasmani dan rohani, akan menyekat niat difabel untuk bekerja.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah instansi pemerintahan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum ramah disabilitas.
Tidak ramahnya instansi itu mulai dari infrastruktur pendukung hingga juru penerjemah, yang mestinya tersedia di instansi pemerintahan bagi kelompok disabilitas.
Berti Soli Dima Malingara dari Garamin dari Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (Garamin) NTT mengatakan, di Kota Kupang sendiri memang belum banyak kantor yang menyediakan layanan ramah disabilitas.
"Dari tangga-tangganya, saya ambil contoh kantor Wali Kota, sangat-sangat belum ramah," sebut dia, Jumat 2 Juni 2023.
Baca juga: Dinsos Kota Kupang Terapkan Hari untuk Bahasa Isyarat Pasca Pelatihan JBI
Berti Soli bercerita ketika ikut dalam kegiatan di Balai Kota beberapa waktu lalu. Saat itu Garamin bersama kelompok difabel yang dilain ikut diundang.
Menurut dia, tangga di kantor itu cukup tinggi. Petugas saat itu terpaksa membopong seorang difabel untuk naik ke lantai dua atau tempat kegiatan.
Atas hal yang menjadi kendala ini, Berti Soli berharap agar ke depan agenda bersama yang melibatkan kelompok difabel bisa menggunakan tempat yang mudah diakses.
Sisi lain, juru bahasa isyarat juga belum tersedia. Kelompok difabel harus menyiapkan sendiri juru bahasa isyarat ketika kegiatan. Garamin NTT sendiri, memang sangat berharap agar pemerintah bisa menyediakan layanan semacam ini.
"Kasian toh, kalau kita omong-omong terus, teman-teman tuli tidak mengerti apa yang jadi bahan pembicaraan. Jadi penting adanya juru bahasa isyarat, sehingga bisa nyambung atau tidak salah paham," ujarnya.
Secara garis besar, hambatan kelompok difabel itu ada tiga. Berti Soli merincikan pertama terkait dengan sikap. Ia menilai belum banyak orang yang tanggap dengan kelompok disabilitas.
Baca juga: Rumah Toko Terbakar di Kota Kupang, Keterangan Anak Depot Delicio Sumber Api Belum Diketahui
Terkadang, kehadiran disabilitas sering disalah artikan. Ada sebagian orang yang menilai kedatangan difabel ke instansi pemerintahan hanya untuk meminta bantuan. Padahal, ada maksud lain yang sebenarnya ingin disampaikan ke pimpinan maupun pihak terkait di kantor tersebut.
Berti Soli juga menyentil mengenai pembukaan lowongan kerja. Disabilitas belum menjadi prioritas ataupun memiliki kuota khusus. Kalaupun sudah di dunia kerja, penyesuaian difabel belum nampak jelas.
"Contohnya kami lihat itu kan ada Ka Dina, ada teman di bagian Tatapem. Itu sudah lumayan bagus sih, tapi itu butuh perjuangan juga untuk bisa dapat meja dan kursi. Karena memang harus dibutuhkan sering tanya jawab. Jadi ya, kalau sudah menerima difabel harus tanyakan apa yang menjadi kebutuhan. Kita sering bilang menyediakan akomodasi yang layak," jelasnya.
Untuk itu, Garamin berharap, selain pemerintah, sektor swasta juga bisa memberi ruang bagi difabel dalam bekerja.
Namun, hambatan masih tertera dalam syarat melamar kerja.
Narasi dalam syarat melamar pekerjaan seperti sehat jasmani dan rohani, akan menyekat niat difabel untuk bekerja.
Selain itu, pendidikan yang minim dari difabel juga menjadi salah satu penyebab. Difabel, kata dia, seringkali juga terkendala mengakses UMKM ataupun sektor informal lainnya.
Masalah lain juga mengenai lingkungan. Berti Soli menyebut, sekalipun sudah ada UU hingga Perda tentang Disabilitas, tetapi pelaksanaan dilapangan masih belum maksimal.
Berti Soli menerangkan, dari sisi pendampingan hukum. Selama ini dukungan dari ranah hukum datang dari Rumah Harapan GMIT dan LBH APPIK. Kedua lembaga itu sering melibatkan Garamin maupun difabel untuk memahami lebih jauh bentuk kekerasan hingga pendampingan bagi difabel.
Baca juga: Pengelolaan PAUD di Kota Kupang Wajib Kembangkan Potensi Anak Usia Dini
Garamin NTT juga terlibat dalam sebuah program bernama Solider. Program itu bertujuan melatih difabel untuk menjadi paralegal. Ada juga kerja sama dengan Pusat Kajian Anti Korupsi atau PUKAT dari UGM, untuk penguatan penegakan hukum.
Ia menegaskan, juru bicara isyarat memang sangat dan nyaris tidak ada di instansi pemerintahan maupun kegiatan publik lainnya. Garamin NTT menekankan agar perlu menghadirkan hal semacam ini agar memenuhi kebutuhan para difabel.
"Mungkin hanya ada di kepolisian yang baru ada itu. Tapi kalau di instansi lainnya belum ada. Jadi sementara pake live transkip itu, yang kita omong di aplikasi jadi langsung ketik begitu. Ada alternatif lain kita menulis pake kertas atau buku baru dijawab," jelas dia lagi.
Berti Soli menyampaikan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kota Kupang, di tahun 2022 ada 1. 023 penyandang disabilitas. Jumlah ini terbagi dari 576 orang laki-laki dan 447 orang perempuan.
Ia menyebut 1. 023 penyandang disabilitas terbagi dalam beberapa kategori yakni: Adapun pekerjaan dari disabilitas antara lain staf khusus Gubernur NTT bidang disabilitas, ASN di kantor Gubernur NTT, Guru di SLB, atlit, designer, penjahit, pijat, usaha salon, pegawai di Cafe, pemain musik/Band dan penjual kemoceng serta pendamping PKH hingga petani dan peternak. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Ingin Tiap Tanggal 1 Juni Jadi Festival Budaya Helong |
|
|---|
| Lurah Nunbau Sabu Kota Kupang Gelar Pentas Seni dan Musik |
|
|---|
| Soal Zonasi PPDB, Pemkot: Masyarakat Kota Kupang Perlu Tahu |
|
|---|
| Soroti Kasus TBC Anak, Dinkes Kota Kupang Gandeng Unicef Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Nakes |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Demi Judi Online, Tukang Ojek Online di Kota Kupang Curi Uang Milik Pacarnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.