Berita Sabu Raijua

Terkait Hak-Hak Guru, DPRD Sabu Raijua Gelar RDP Bersama PGRI dan Pemerintah

Paulus menyampaikan bahwa pihaknya bersama PGRI sangat menanti kehadiran pemerintah untuk memberikan respon atas tuntutan para guru.

|
Penulis: Jevon Agripa Dupe | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
RDP- Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PGRI dan Pemerintah Sabu Raijua, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sabu Raijua, Rabu 31 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe 

POS-KUPANG.COM, SEBA- Terkait tuntutan hak-hak guru di Kabupaten Sabu Raijua yang disampaikan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sabu Raijua, DPRD Sabu Raijua gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PGRI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sabu Raijua, Rabu 31 Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka,S.H.

”Berdasarkan Pengaduan dari PGRI kepada Kami DPDR Sabu Raijua, sehingga hari ini kita bersepakat untuk mengundang pemerintah, dalam hal ini Dinas PKKO, Kepala badan keuangan Daerah dan  kepala badan pelatihan dan kepegawaian Daerah, sehingga hari ini kita adakan rapat dengar pendapat hari ini,” kata Paulus.

Baca juga: PGRI NTT Sebut Kebijakan Siswa Sekolah Jam 5 Pagi Bukan Indikator Keberhasilan 

Paulus juga menyampaikan bahwa  RDP tersebut pada Jam 10:00 Wita, tetapi dari pihak Pemerintah meminta untuk menunda ke hari lain, tetapi pihak PGRI tetap ingin melaksanakan Pertemuan dengan Pemerintah daerah.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, RDP ini berlangsung jam 10 pagi, tetapi karena pihak pemerintah tidak hadir sehingga PGRI putuskan untuk menunggu hingga sidang Rekomendasi Pansus jam 3 sore,” katanya.

Paulus menyampaikan bahwa pihaknya bersama PGRI sangat menanti kehadiran pemerintah untuk memberikan respon atas tuntutan para guru.

”Karena itu  kehadiran Pemerintah sangat kita tunggu supaya bisa merespon terkait persoalan Guru, baik tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi, persoalan mutasi Guru dan juga pemberian tunjangan pensiun pegawai yang dinilai tidak adil,” ungkap Paulus.

Paulus juga menyampaikan bahwa upaya lain DPRD Sabu Raijua, untuk menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya PGRI melalui Rekomendasi Pansus DPRD.

Baca juga: DPRD Sabu Raijua Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD

"Upaya lainnya kita upayakan lewat Rekomendasi Pansus DPRD, untuk mengevaluasi kinerja Kadis PKKO, untuk Evaluasi kinerja dan jabatannya,” jelas Paulus.

Paulus berharap pemerintah Sabu Raijua dapat memenuhi tuntutan PGRI serta membangun koordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi untuk menangani persoalan pemenuhan hak Guru-guru di Kabupaten Sabu Raijua.

“Kami berharap pemerintah dapat memenuhi tuntutan PGRI, sehingga Pemerintah harus meresponnya untuk segera membayar tunjangan-tunjangan dalam tuntutan yang ada, dan kami meminta kepada pemerintah Sabu Raijua untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), agar alokasi uang yang dikirim sesuai dengan jumlah guru yang ada di Sabu Raijua,” ucap Paulus.

Baca juga: Siswa Wajib Masuk Jam 5 Pagi, Ketua DPRD Sabu Raijua Nilai Kondisi Itu Mempersulit Siswa

Amos Come Rihi, Ketua PGRI Sabu Raijua menyampaikan bahwa pihaknya menuntut 9 poin tuntutan kepada Pemerintah Sabu Raijua.
“Kami menyampaikan 9 poin tuntutan yang tertuang dalam surat dengan No:  007/BP-KAB./PGRI/V/2023, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sabu Raijua, untuk menyampaikan berbagai keluhan diantaranya 278 orang guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) yang belum dibayar haknya sebanyak dua bulan dalam triwulan ke-4 tahun 2022 sebagai akibatnya adanya kurang bayar (carry over) yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 19 Desember 2022 dengan Dewan, Kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua memberikan pernyataan bahwa kurang bayar tersebut akan diselesaikan pada pulan Januari 2023 namun sampai dengan bulan Mei 2023 ini belum juga direalisasikan sesuai dengan pernyataan atau janji.

Hal lain yang dikeluhakan adalah Tunjangan Non-sertifikasi Guru Tahun 2022 sebanyak 10 (sepuluh) bulan yang belum dibayarkan, terdapat 531 orang guru (197 guru SMP, 330 guru SD, dan 4 guru TK) penerima tunjangan nosertifikasi guru tahun anggaran 2022 yang belum menerima haknya sebagai akibat salah penginputan data pada dokumen keuangan dinas. 

Baca juga: PGRI NTT Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Kebijakan Jam Masuk Sekolah

Selain itu, Jam kerja guru yang belum disesuaikan dengan adanya perubahan kebijakan Pemda mengenai Jam Kerja ASN. Saat ini guru mulai bekerja dari pukul 06.30 sampai dengan pukul 14.00 artinya guru sudah bekerja melebihi ketentuan jam kerja ASN yaitu 37,5 jam perminggu sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB No.16 Tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved