Berita Sabu Raijua
DLH Sabu Raijua Tegaskan Penggalian Material Galian C Bertentangan Dengan UU
Maraknya tambang pasir di Kabupaten Sabu Raijua yang mengakibatkan abrasi pantai salah satunya di Pantai Eimau.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe
POS-KUPANG.COM, SEBA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sabu Raijua menegaskan penggalian material galian C berupa pasir laut di wilayah pesisir pantai Pulau Sabu dan Raijua bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Maraknya tambang pasir di Kabupaten Sabu Raijua yang mengakibatkan abrasi pantai salah satunya di Pantai Eimau.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sabu Raijua, Rubenson E. Rihi, Senin 29 Mei 2023.
“Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 69 Ayat (1) huruf a, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Rihi.
Baca juga: Polres Sabu Raijua Turunkan Personil Kawal Tambang Pasir Eimau
Terkait dengan penambangan pasir, Pasal 35 huruf i, UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menyatakan bahwa,
Menurut Rihi, dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Dijelaskan, hal tersebut juga berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.33/MEN/2002 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut, pemerintah menetapkan zona perlindungan, yaitu zona yang dilarang untuk kegiatan penambangan pasir laut secara jelas melarang Pulau di RI yang luasnya dibawah dari 2000 kilometer persegi tidak boleh melakukan pengambilan material salah satunya galian C.
Baca juga: Masyarakat Desa Eimau Sabu Raijua Tutup Akses Truk Muat Pasir
Menanggapi hal tersebut Simon Dira Tome, S.Pd, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sabu Raijua, menyampaikan bahwa pemanfaatan galian C tersebut karena kurangnya angggaran Kabupaten Sabu Raijua.
“Persolaan pembangunan di Sabu Raijua ini tidak boleh terhenti dan jika ingin menggunakan material pasir dari daerah lain tentunya anggarannya lebih tinggi, sedangkan secara anggaran APBD kita terbatas sehingga hal ini menjadi persoalan,” kata Simon.
Sementara Frans Djara Liwe Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sabu Raijua, menyampaikan bahwa untuk penanganan galian C tersebut pemerintah perlu mengembangkan potensi-potensi alam yang ada di Sabu Raijua untuk meningkatkan APBD.
“Menurut saya terkait galian C baiknya menggunakan material dari luar pulau Sabu agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada, karena itu untuk meningkatkan APBD Sabu Raijua, pemerintah perlu menggali potensi-potensi sumber daya alam yang ada seperti garam dan rumput laut,” ucap Frans. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.