Berita Sabu Raijua

Terkait Hak-Hak Guru, DPRD Sabu Raijua Gelar RDP Bersama PGRI dan Pemerintah

Paulus menyampaikan bahwa pihaknya bersama PGRI sangat menanti kehadiran pemerintah untuk memberikan respon atas tuntutan para guru.

|
Penulis: Jevon Agripa Dupe | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
RDP- Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PGRI dan Pemerintah Sabu Raijua, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sabu Raijua, Rabu 31 Mei 2023. 

 Serta pula bahwa Mutasi guru yang tidak berdasarkan pada data base ketersediaan guru di sekolah sehingga terjadi penumpukan guru di satu sekolah dan kekurangan guru di sekolah lain. PGRI meminta agar mutasi yang dilakukan melibatkan Pengawas Sekolah sebagai pembina untuk sekolah-sekolah,”  Amos.

Menanggapi tuntutan tersebut Rachel B. Tallo, M.Si, selaku kepala  Dinas (Kadis) Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (DPKKO) Kabupaten Sabu Raijua, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut telah dijawab melalui surat nomor : 800/021/DPKKO-SR/V/2023, tentang tanggapan terhadap Surat PGRI Sabu Raijua pada Poin 3 hingga 8

 

Adapun poin 3 hingga 8 tersebut yaitu,Terkait Tunjangan profesi guru dan tunjangan penghasilan guru Tahun 2022 yang belum dibayarkan dapat dijelaskan bahwa: berdasarkan Permendikbut Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Profesi Punjangan khusus dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara didaerah Provinsi Kab/Kota maka dapat disampaikan Bahwa : 

Berdasarkan lampiran petunjuk teknis Pemendikbut diatas, bagian A.3 terkait”Pembayaran Tunjangan “ huruf e, menyatakan bahwa “ Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran tunjangan profesi pada tahun sebelumnya, maka pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran stelah mengusulkan kurang bayar melalui  SIM-Bar (Pusat Layanan Pembayaran pendidikan ) dan mengeluarkan surat keputusan Carry Over” 

Selanjutnya berdasarkan ketentuan diatas maka sumber dananya berasal dari dana APBN/ dana pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek maka sesuai mekanismenya Pemerintah Daerah melalui Bupati Sabu Raijua telah mengajukan surat permohonan penambahan dana tunjangan, profesi dan tambahan penghasilan PNSD tahun 2023 melalui surat Nomor : 900/14/DPKKO-Sr/III/2023, tanggal 28 Maret 2023 ke Kemendikbudristek, Maka saat ini pemeribtahan daerah sedang menunggu jawaban surat dimaksud.

Baca juga: DLH Sabu Raijua Tegaskan Penggalian Material Galian C Bertentangan Dengan UU

Dan dapat dijelasakannjuga bahwa karena sisa dana tunjangan ini merupakan dana Carry Over dari tahun 2022 dan tunjanggan dari tambahan penghasilan dan ditransfer Kemendikbudristek pada tanggal 8 Desember 2022, diakhir tahun anggaran 2022 ( sehingga tidak dapat lagi dicatat dalam dokumen DPA Perubahan Dinas  PKKO  tahun 2023 ( Pada rapat perubahan anggaran bersama DPRD tahun 2023) dan sesuai mekanisme alur anggaran keuangan daerah maka dana yang sudah masuk ke RKUD ( Rekening Kas Umum Daerah) ini akan dibiayai kepada para guru Setelah tercatat di DPA perubahan dinas PKKO tahun 2023 (Pada rapat perubahan anggaran bersama DPRD pada tahun 2023) Sambil menunggu surat keputusan (SK) penetapan guru penerima tunjangan profesi dan Kemendikbudristek dimaksud yang didalamnya tercantum : Nama guru penerima, nomer rekening guru dan jumlah uang yang akan diterima oleh setiap guru. Sedangkan untuk dana tambahan penghasilan/ Non Sartifikat akan dibayarkan juga setelah tercatat dalam DPA perubahan dinas PKKO tahun 2023.


Berdasarkan peraturan presiden Nomer 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegaewai ASN, sueat edaran Manpan RB Nomor 16 tahun 2022 tentang kewajiban menanti ketentuan Jam Kerja Bagi ASN, Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati Nomor 26 tahun 2021 Tentan hari dan jam kerja dilingkungan Pemerintahan Kab. Sabu Raijua maka telah ditindak lanjuti dengan surat keputusa Kepala DPKKO Nomor : 004/KEP/DPKKO-SR/V/2023 Tentang Hari kerja dan jam kereja di lingkunhan Kabu Sabu Raijua Khusus Pendidikan dan tenaga pendidikan Paud(TK) SD dan SMP tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023, sesuai hasil rapat bersama Para Kepala Sekolah SD,SMP Se-Kabupaten Sabu Raijua, Tanggal 26 Mei 2023 Di SMP Negeri 1 Sabu Barat.

Baca juga: Herman Keraf: Target Perbaikan Pelabuhan Seba Sabu Raijua November 2023

Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS Dan UU nomor 5 Tahun 2014 tentan ASN serta PP nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Maka disampaikan Bahwa  Pejabat Pembina pegawainya (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan penempatkan pengangkatan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pembina Manjemen arapatur sisil negara diinstansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait perbedaan TPP antara guru yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Daerah Khusus yang berbeda jumlahnya dengan ASN di OPD lain, dengan pangkat dan golongan yang sama, maka dapat dijelaskan bahwa: Penetapa besaran TPP guru dan Pegawai didasarkan pada Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Baca juga: Wakil Bupati Sabu Raijua Hadiri Upacara Pembukaan Pekemahan Pramuka

Terkait keterlambatan pembayaran gaji guru kontrak, dapat dijelaskan bahwa proses pembayaran gaji dimaksud membutuhkan kerja sama semua pihak baik dari sekolah maupun dinas dalam melengkapi semua administrasi secara benar dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pemotongan iuran Korpri yang tidak dipermasalahkan dan permintaan PGRI kepada Kepala Dinas untuk melakukan pemotongan gaji guru agar langsung dipotong dari rekening masing-masing guru dan ditansfer langsung ke rekening PGRI sebagai pelunasan pembayaran iuran anggota PGRI dapat dijelaskan bahwa, pertama organisasi PGRI berbeda dengan organisasi KORPRI karena organisasi PGRI merupakan organisasi profesi yang sesuai AD/ART sudah diatur bahwa iuran anggota diberikan secara sukarela oleh anggota,

 Hal ini juga berlaku sama dengan organisasi profesi guru yang lain seperti IGI (Ikatan Guru Indonesia), dll. Sedangkan organisasi KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) merupakan satu-satunya organisasi yang menjadi wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia, dimana sesuai mekanismenya, iuran anggota KORPRI dibayarkan melalui pemotongan gaji poko Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan sejak seseorang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Ketua PGRI NTT Minta Kabupaten Lain Studi Banding ke Flotim

Kedua, Kepala Dinas tidak mempunyai kewengan untuk pemotongan gaji guru secara langsung dari rekening guru, karena itu merupakan hak mereka sesuai aturan, dan tidak ada dasar legalitas untuk melakukan pemotongan gaji guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kami yakin bahwa terdapat dukungan penuh dari seluruh anggota PGRI (sesuai penjelasan surat di atas terhadap pengurus organisasi PGRI), maka pasti dengan sukarela mereka juga akan bersedia membayar iuran anggota PGRI secara sukarela mereka juga akan bersedia membayar iuran anggota PGRI secara sukarela sesuai AD/ART organisasi PGRI sebesar Rp. 6000 per orang guru per bulan, yang sudah disepakati menjadi Rp. 10.000 per orang guru per bulan sehingga total menjadi Rp. 120.000 per orang guru per tahun dari seluruh guru se-Kabupaten Sabu Raijua. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved