Berita Timor Tengah Utara
Simak Perkembangan Kasus Dugaan Pembunuhan di Kompleks BTN Timor Tengah Utara
berkas perkara yang dilimpahkan ini meliputi 8 orang tersangka utama yakni; YSN, MS,YASS, DWIN, BB, OFS, FMCF, dan tersangka WB.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H menegaskan, Penyidik Polres Timor Tengah Utara telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 dugaan pembunuhan di Kilometer 9, BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Berkas perkara dugaan pembunuhan yang merenggut nyawa korban Ignasius Frengki Da Costa ini resmi dilimpahkan ke Kejari TTU setelah dinyatakan lengkap.
Dikatakan Iptu Djoni, para tersangka kasus dugaan pembunuhan di Kilometer 9, Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU masih ditahan di Rutan Mapolres TTU sambil menanti proses pelimpahan berkas perkara.
Menurutnya, pasca melaksanakan tahap 1 atas perkara tersebut, penyidik masih menanti proses peninjauan berkas oleh JPU. Jika berkas perkara tahap 1 yang dilimpahkan i I dinyatakan lengkap oleh JPU maka, pihaknya akan sesegera mungkin melaksanakan tahap II atas perkara ini.
Baca juga: Ketua DPRD Timor Tengah Utara Sebut Ketidakhadiran Tiga Anggota dalam Bimtek di Kupang
Ia menerangkan bahwa, berkas perkara yang dilimpahkan ini meliputi 8 orang tersangka utama yakni; YSN, MS,YASS, DWIN, BB, OFS, FMCF, dan tersangka WB.
Pelimpahan berkas tahap II nanti, lanjut Iptu Djoni, akan dilaksanakan dengan disertai barang bukti yang digunakan para tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Ia menambahkan, para tersangka diancam pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 3 subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam penerapan pasal atas perkara ini, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengungkap motif dibalik kasus dugaan pembunuhan di BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Kamis, 27 April 2023 lalu yang menewaskan korban Ignasius Frengky Da Costa (21).
Menurutnya, kasus pembunuhan yang menewaskan korban Ignasius Frengky Da Costa di kompleks BTN, Kilometer 9 tersebut murni kesalahpahaman dan ketersinggungan.
Selain faktor kesalahpahaman dan ketersinggungan, faktor lain kasus pembunuhan tersebut juga adalah karena para terduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (Miras).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Bijaepasu Timor Tengah Utara
Tidak hanya itu, kasus pembunuhan ini juga merupakan tindakan salah sasaran. Pasalnya, korban Ignasius Frengky Da Costa selama ini tidak memiliki persoalan terhadap para terduga pelaku dan bukan menjadi penyebab munculnya ketersinggungan tersebut.
"Sebelum melaksanakan kegiatan melakukan penyerangan, itu sempat berkumpul dan mengonsumsi miras," ucapnya dalam konferensi pers di Mako Polres TTU, Selasa, 9 Mei 2023.
AKBP Mukhson menerangkan, korban yang saat itu secara kebetulan melintas di TKP, diberhentikan oleh para terduga pelaku yang berada di bawah pengaruh miras kemudian dianiaya dan dibunuh.
Ia menegaskan bahwa, tidak ada hal yang bersifat prinsip yang melatarbelakangi peristiwa pembunuhan terhadap korban. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Timor Tengah Utara
Timor Tengah Utara
BTN
Desa Naiola
Polres Timor Tengah Utara
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
SMAK Sta. Filomena Mena Timor Tengah Utara Juara Umum Festival Literasi II SMAK Regio Timor |
![]() |
---|
14 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara Ajukan Keberatan atas Pelaksanaan Pilkades Serentak |
![]() |
---|
IMF Timor Tengah Utara Gelar Kegiatan Bakti Sosial di Gereja St. Antonius Padua Sasi Kefamenanu |
![]() |
---|
Terpilih di Periode Ketiga, Guido Salu Tekad Bangun Desa Boko Miomaffo Timor Tengah Utara |
![]() |
---|
JPU Kejari Timor Tengah Utara Sebut Surat Dakwaan Laporan Palsu Ketua ARAKSI NTT Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.