Berita Timor Tengah Utara
JPU Kejari Timor Tengah Utara Sebut Surat Dakwaan Laporan Palsu Ketua ARAKSI NTT Sesuai Fakta
konsultan pengawas pekerjaan tersebut yang menegaskan bahwa pelaksana pekerjaan fisik Embung Nifuboke adalah Mardan Tefa.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya, S. H menegaskan bahwa surat dakwaan JPU dalam kasus dugaan laporan palsu yang dilayangkan oleh Ketua Aliansi Rakyat Antikorupsi atau ARAKSI NTT, Alfred Baun sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal ini, kata Andrew, diketahui saat Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang memimpin langsung pelaksanaan Sidang Lapangan di Embung Oenoah di Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 25 Mei 2023.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan tujuan meninjau langsung lokasi dan kondisi Embung Oenoah di Desa Nifuboke yang menjadi bagian dari pokok perkara laporan palsu Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun.
Menurutnya, pasca dilakukan peninjauan langsung ke lokasi tersebut ditemukan Embung Oenoah di Desa Nifuboke tersebut sudah selesai dikerjakan dan berfungsi dengan baik yakni menampung air.
Baca juga: Sebelum Mengakhiri Nyawa, Anak di Kabupaten Timor Tengah Utara Tinggalkan Surat untuk Ibunya
Penuntut umum, kata Andrew, tetap fokus kepada surat dakwaan yakni pelaksana pekerjaan fisik Embung Oenoah di Desa Nifuboke adalah Direktur CV Gratia, Mardan Tefa bukan German Salem sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh Terdakwa Alfred Baun.
Ia menambahkan, hal ini juga dibenarkan oleh konsultan pengawas pekerjaan tersebut yang menegaskan bahwa pelaksana pekerjaan fisik Embung Nifuboke adalah Mardan Tefa.
"Bukan German Salem," ucapnya
Pengawas pelaksanaan pembangunan Embung Nifuboke Yoseph Detan yang mana merupakan Direktur CV Yerov dan bukan Melki Lopez sebagaimana laporan pengaduan yang dilakukan oleh Terdakwa Alfred Baun.
Turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut, Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa, Dinas Pelaksana, Rekanan, Pengawas pembangunan Embung Oenoah di Desa Nifuboke. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS