Warga Flores Timur Dibunuh di Bima
Hasil Otopsi Pemuda Adonara Dibunuh di Bima, Korban Alami Pendarahan Otak
Korban tewas setelah dianiaya dengan benda keras sehingga menyebabkan patah tulang tengkorak samping kanan kepala hingga pendarahan pada batang otak
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Hasil otopsi jenazah Joseph Freinademetz Luit Mawar yang dibunuh kawanan pria sudah diterima pihak keluarga di Desa Kenotan, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Menurut Agustinus Payong Boli selaku kuasa hukum korban, Joseph Mawar tewas sebelum terjun dari atas jembatan gantung Sungai Padolo, Kota Bima, Provinsi NTT tanggal 19 Mei 2023 lalu.
"Almarhum (Joseph Mawar) menghembuskan napas terakhir sebelum mengapung di atas Sungai Padolo," ujarnya kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Agus membeberkan hasil otopsi oleh Rumah Sakit Bhayangkara Mataram secara detail. Korban tewas setelah dianiaya dengan benda keras sehingga menyebabkan patah tulang tengkorak samping kanan kepala, hingga pendarahan pada batang otak dan otak kecil.
Baca juga: Kuasa Hukum Akan Bongkar Sindikat Warga Adonara Flores Timur yang Dibunuh di Bima
"Sebab kematiannya karena kekerasan benda tumpul," katanya.
Dengan hasil tersebut, korban diduga dibunuh lalau mayatnya dibuang hingga ditemukan mengapung oleh warga yang saat itu hendak mengambil di Sungai Padolo.
"Saya dan keluarga jadi saksi awal pembunuh pasti berbohong. Pastinya meninggal dulu baru diduga mereka buang ke sungai, sangat keji," tandas Agustinus Payong Boli
Baca juga: Keluarga di Adonara Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Hasil otopsi juga sesuai dengan analisa hukumnya serta bukti-bukti kuat dari para saksi yang akan memberikan keterangan lengkap kepada tim penyidik Polresta Bima.
"Sesuai bukti-bukti saksi, ada video dan Percakapan whatsapp mengarah ke Pembunuhan berencana terhadap almarhum," katanya.
Ia menduga kasus ini bagian dari sindikat pembunuhan berbayar yang harus dibasmi aparat penegak hukum. Kemudian, katanya, pelaku diduga sebanyak enam orang atau melebihi jumlah yang diamankan polisi saat ini.
"Pasal 340 KUHP Jo pasal 65 KUHP jo pasal 181 KUHP harus diterapkan pada pelaku agar dihukum mati," tandasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.