NTT Memilih
NTT Memilih, Bawaslu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Bersama Stakeholder
Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian
Lanjut disampaikan, semua masukan dan tanggapan masyarakat itu harus disertai dengan kelengkapan dokumen seperti KTP dan Kartu keluarga.
Baca juga: NTT Memilih, PKB NTT Tidak Hendaki Politik Identitas
"Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian," ujarnya.
Selama masa pengumuman DPSHP ini masyarakat juga bisa mengoreksi jika ada ketidaksesuaian identitas daftar pemilih yang ada di DPSHP.
Keaktifan masyarakat ikut mencermati DPS, dan diharapkan data pemilih benar-benar berkualitas dan memiliki derajat keakurasian, kemutakhiran yang tinggi serta komprehensif.
Selain melaporkan langsung ke KPU juga dapat melaporkan ke Bawaslu terdekat sebab Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan masyarakat Tugasnya Bawaslu adalah melakukan pengawasan, pencegahan, penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu/Pilkada 2024.
Ia menambahkan bahwa, tahapan selanjutnya yakni; perbaikan dan penyusunan DPSHP akan berlangsung pada tanggal 21-31 Mei 2023 mendatang dengan keterbatasan personel yang dimiliki Bawaslu.
Baca juga: NTT Memilih, PKB NTT Tidak Hendaki Politik Identitas
Diakuinya bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal sehingga membutuhkan peran stakeholders, agar bisa turut andil dalam melakukan pengawasan.
Pengawasan efektif, kata dia sejatinya merupakan pengawasan masyarakat, sebab Bawaslu memiliki keterbatasan dari sisi personil maupun sumber daya pendukung lainnya.
"Maka, kami mengajak kepada Pemangku kepentingan (Stakeholder) untuk ikut turut serta mengawasi proses jalannya di setiap tahapan pemilu, terlebih yang saat ini tahapan yang sedang berlangsung," jelasnya.
"Mengingat krusialnya pelaksanaan setiap tahapan Pemilu/Pilkada," tambahnya.
Dalam pengawasan partisipatif masyarakat, pentingnya peran stakeholder untuk mengajak masyarakat terlibat aktif mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dan memberikan laporan atas dugaan pelanggaran kepada Bawaslu setempat tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepentingan Pemilu mulai dari peserta Pemilu (Paslon dan Parpol pendukungnya), masyarakat, pemerintah daerah, pihak keamanan (Polri dan TNI).
Karena itu, salah satu kata kunci kesuksesan Pemilu/Pilkada adalah membangun sinergitas antara penyelenggara dengan stakeholder atau pemangku kepentingan.
"Urgensi pengawasan partisipatif yaitu, tanggung jawab pemilu yang jujur, adil dan bermartabat adalah tanggung jawab bersama," tandasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih, DPC Demokrat Kabupaten Kupang Target 6 Kursi di Pileg 2024 |
![]() |
---|
NTT Memilih, Pemilih Difabel di Lembata Sebanyak 1631 Orang |
![]() |
---|
NTT Memilih, Bacaleg Bekas Napi KPU Lembata Sebut yang Dilihat Ancaman Hukuman Bukan Jenis Pidana |
![]() |
---|
NTT Memilih, Bawaslu Manggarai Timur Gelar Raker Teknis Anggota Sentra Gakkumdu |
![]() |
---|
NTT Memilih, Dua Parpol di Kota Kupang Tuntaskan Pengunggahan Data Bacaleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.