NTT Memilih

NTT Memilih, Pemilih Difabel di Lembata Sebanyak 1631 Orang

cukup dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah. Kalau Pemilu 2019 lalu, harus dengan Akta Kematian

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
BAWASLU - Media Gathering yang digelar Bawaslu Kabupaten Lembata, di Lewoleba, Selasa, 16 Mei 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata terus berusaha mendata setiap orang yang memiliki hak pilih, termasuk kaum difabel atau penyandang disabilitas.

Di Kabupaten Lembata, pemilih difabel untuk Pemilu 14 Februari 2024 terdata sebanyak 1.631 orang.

Hal itu diungkapkan anggota KPU Lembata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Petrus Payong Pati saat tampil sebagai narasumber Media Gathering yang digelar Bawaslu Kabupaten Lembata di markas Pondok Perubahan, Wangatoa, Lembata, Selasa, 16 Mei 2023. 

Dia menjelaskan bahwa jumlah difabel sebanyak itu terdiri dari difabel fisik sebanyak 717 pemilih, difabel intelektual 45 pemilih, difabel mental 381 pemilih, difabel wicara 186 pemilih, difabel rungu 87 pemilih dan difabel netra sebanyak 215 pemilih. 

Baca juga: NTT Memilih, 15 Parpol Daftar Bacaleg, PPP, Ummat dan Garuda Tidak Usung

Yang menarik, ungkap Payong Pati, difabel mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mulai dilibatkan untuk memberikan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

“Dulu, orang gila (difabel mental/ODGJ) tidak punya hak memilih. Tetapi di Pemilu 2024, syarat itu dihilangkan. Mereka yang difabel mental itu masuk sebagai pemilih. Jadi ada perubahan regulasi terkait dengan pemilih ini,” paparnya.

Lebih lanjut, Payong Pati menuturkan bahwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Lembata sebanyak 100.991 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 47.139 orang dan perempuan 53.852 orang.

Data tersebut kemudian dilakukan coklit oleh pantarlih. Hasilnya, menurut Payong Pati, mengalami kenaikan. Ditemukan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 1911 orang.

Menurut dia, untuk Pemilu 2024 lebih mudah mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia. 

“Untuk mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia, cukup dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah. Kalau Pemilu 2019 lalu, harus dengan Akta Kematian. Jadi sekarang jauh lebih mudah,” jelasnya.

Pihak KPU Lembata juga menemukan 715 pemilih ganda. 

Baca juga: NTT Memilih, PKB NTT Tidak Hendaki Politik Identitas

“Itu yang sudah kita TMS-kan. Sementara di bawah umur ada 17 orang,” ujarnya.

Adanya data penduduk di bawah umur yang muncul dalam data pemilih, menurut dia, lebih disebabkan ole kekeliruan input data pada saat pembuatan Kartu Keluarga (KK) ataupun KTP. 

“Pada umumnya terjadi saat pembuatan KK. Sehingga kadang kita ketemu di lapangan, anak SD tapi datanya sudah berumur di atas 17 tahun,” urai Payong Pati.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved