NTT Memilih

NTT Memilih, Dua Parpol di Kota Kupang Tuntaskan Pengunggahan Data Bacaleg

parpol peserta pemilu tetapi dalam konteks pemilihan anggota DPRD Kota Kupang dia tidak memiliki calon legislatif

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
MENDAFTAR - Kader Partai Buruh (baju orange) dan Gelora (baju biru) saat mendaftarkan Bacaleg ke KPUD Kota Kupang, Minggu 14 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wita.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Dua partai politik (parpol) di Kota Kupang menuntaskan pengunggahan data bakal calon legislatif atau Bacaleg ke sistem informasi pencalonan atau SILON. 

Kedua parpol yakni Partai Buruh dan Gelora, pada jadwal pendaftaran akhir tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, baru menyerahkan dokumen Bacaleg. Para parpol ini mengaku tidak bisa menggungah data ke SILON karena terkendala jaringan di SILON. 

Alhasil, dokumen diserahkan dan diteliti secara manual. Kedua parpol lalu diberi waktu 48 jam untuk menyelesaikan pengunggahan setelah berkas diterima KPU Kota Kupang. Kebijakan itu dilandasi keputusan KPU RI nomor 476. 

"Dan tadi siang dan sore, proses inputan di Silon dapat dituntaskan dan kami dalam pengawasan teman-teman Bawaslu, telah menerima pengajuan bakal calon dari Buruh dan Gelora melalui SILON," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismael Manoe, Selasa 16 Mei 2023 petang. 

Baca juga: NTT Memilih, Mantan Wartawan di Timor Tengah Utara Bertarung dalam Kontestasi Pileg 2024

Setelah berkas kedua parpol itu selesai di unggah, menu untuk melakukan verifikasi administrasi bagi parpol lain baru bisa dibuka. Rencananya, verifikasi administrasi semua parpol peserta pemilu dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. 

Isamel menyebut tiap parpol menyerahkan masing-masing 40 Bacaleg. Sehingga secara keseluruhan ada 720 Bacaleg yang akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPUD Kota Kupang

Verifikasi administrasi sendiri akan dilakukan melihat dokumen Bacaleg yang telah diunggah ke SILON. Verifikasi itu bertujuan melihat keabsahan data-data yang berkesesuaian.

Jika verifikasi ditemukan ada temuan data yang tidak sesuai maka Bacaleg itu akan dilanjutkan prosesnya sekalipun terdaftar parpol sebagai peserta pemilu. 

"Dia tetap menjadi parpol peserta pemilu tetapi dalam konteks pemilihan anggota DPRD Kota Kupang dia tidak memiliki calon legislatif," sebut dia. 

Ketua Exco Partai Buruh Kota Kupang Andy Efraim mengatakan, kesulitan pengunggahan data itu diketahui ada keterlambatan saat migrasi dari SILON partai ke KPU. Partai Buruh terpaksa mengambil keputusan mendaftar secara manual mengingat waktu yang sempit. 

Baca juga: Tanggulangi Anak Tidak Sekolah di Timor Tengah Selatan, Pemprov NTT dan UNICEF Gelar Workshop

Dia mengaku, karena proses pendaftaran di waktu akhir, membuat kejadian itu tidak bisa terelakkan. Namun, ia menyebut Partai Buruh tetap melanjutkan proses lanjutan sesuai jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Ketua Partai Gelora Kota Kupang, Djafar Alhadad mengatakan Gelora mengalami kekeliruan dalam penempatan data Bacaleg laki-laki dan perempuan. Harusnya data dilakukan secara berurutan, disamping ada kendala di jaringan SILON. 

"Kesalahan kecil saja. Prinsipnya semua administrasi itu diterima oleh KPUD," ujar dia. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.,COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved