Sikka Terkini
Masyarakat Sikka Jam 24.00 Wita Tak Boleh Lagi Putar Musik, Langgar Ditindak Polres Sikka
Polres Sikka menghimbau kepada masyarakat terkait pembatasan penggunaan musik saat pesta di malam hari. Musik harus sudah dimatikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polres Sikka menghimbau kepada masyarakat terkait pembatasan penggunaan musik saat pesta di malam hari. musik di tempat pesta harus sudah dimatikan atau dinonaktifkan pada pukul 24.00 Wita.
Demikian dikatakan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, Jumat 29 Agustus 2025.
Selain himbauan pemberlakuan kegiatan masyarakat dalam bentuk pesta hingga pukul 24.00 WITA.
Polres Sikka menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau beralkohol, membawa senjata tajam dalam bentuk apapun.
Baca juga: Surat Terbuka untuk Almarhum Prada Lucky Namo dari Forum Pemuda NTT Nagekeo
Tidak membunyikan musik secara berlebihan yang dapat mengganggu hak-hak orang lain dan lingkungan sekitar, mengadakan kegiatan yang bersifat perjudian, prostitusi dalam bentuk apapun.
Polres Sikka mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kerukunan, saling menghormati agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif dan nyaman.
Apabila terjadi suatu peristiwa tindak pidana, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi Call Center 110. (awk)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tersangka Pembunuhan Saidi di Pemana Sikka Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Maumere Raih Juara I Pencak Silat PSHT Cup II |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan di Pemana Sikka Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan Saat Pesta Nikah di Sikka Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polres Sikka Batasi Jam Pesta hingga Pukul 24.00 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.