Sikka Terkini

Masyarakat Sikka Jam 24.00 Wita Tak Boleh Lagi Putar Musik, Langgar Ditindak Polres Sikka

Polres Sikka menghimbau kepada masyarakat terkait pembatasan penggunaan musik saat pesta di malam hari.  Musik harus sudah dimatikan

POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
SOSOK- Sosok Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Polres Sikka menghimbau kepada masyarakat terkait pembatasan penggunaan musik saat pesta di malam hari.  musik di tempat pesta harus sudah dimatikan atau dinonaktifkan pada pukul 24.00 Wita.

Demikian dikatakan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas SiHumas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, Jumat 29 Agustus 2025.

Selain himbauan pemberlakuan kegiatan masyarakat dalam bentuk pesta hingga pukul 24.00 WITA. 

Polres Sikka menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras atau beralkohol, membawa senjata tajam dalam bentuk apapun. 

Baca juga: Surat Terbuka untuk Almarhum Prada Lucky Namo dari Forum Pemuda NTT Nagekeo

Tidak membunyikan musik secara berlebihan yang dapat mengganggu hak-hak orang lain dan lingkungan sekitar, mengadakan kegiatan yang bersifat perjudian, prostitusi dalam bentuk apapun. 

Polres Sikka mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kerukunan, saling menghormati agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif dan nyaman. 

Apabila terjadi suatu peristiwa tindak pidana, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi Call Center 110. (awk)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved