NTT Memilih

NTT Memilih, Bawaslu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Bersama Stakeholder

Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
RAKOR - Suasana Rakor Bawaslu NTT bersama Stakeholder di Hotel Kristal Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data pemilih dengan stakeholders ditingkat Provinsi NTT.

Kegiatan Rakor tersebut berlangsung di Hotel Kristal Kupang yang dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu NTT, Noldi Tadu Hungu.

Dalam sambutannya, Noldi menyampaikan bahwa Kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi, sekaligus dalam rangka konsolidasi dengan seluruh stakeholder untuk mengawal tahapan yang sedang berjalannya, khususnya pemutahiran data pemilu 2024. 

Di ketahui bersama adalah dalam penyelenggaraan proses pemilu terdapat 3 lembaga yaitu; KPU, BAWASLU dan DKPP. 

Baca juga: NTT Memilih, KPU Malaka Terima 425 Bacaleg dari 17 Partai Politik

Dimana, KPU Berfungsi menyelenggarakan pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi segala tahapan pemilu dan pilkada 2024, sedangkan DKPP bertugas mengawasi tindaklanjut ataupun perilaku Bawaslu dan KPU secara berjenjang kebawah. 

Kata Noldi, Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dimana Pilpres, Pileg dan Pilkada mendatang akan berlangsung di moment hari kasih sayang. Sehingga diharapkan berjalan dengan aman, sejuk dan damai.

"Sedangkan Pilkada yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota yang akan digelar pada hari Rabu 27 November 2024," kata dia.

Di tahun 2024, kata dia akan menjadi pengalaman baru karena dalam 1 tahun masyarakat Indonesia harus melakukan dua kali pemilu dan pemilihan. Tahapan Pemilu 2024 secara resmi telah diluncurkan pada 14 Juni 2022 oleh KPU RI. 

Tahapan yang sedang berjalan berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024 dan PKPU Tahun 2023 tentang pencalonan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota oleh KPU daerah adalah verifikasi administrasi dokumen persyartan Bakal Calon Provinsi dimulai tanggal 15 Mei 2023-23 Juni 2023. 

Baca juga: NTT Memilih, 15 Parpol Daftar Bacaleg, PPP, Ummat dan Garuda Tidak Usung

Selain itu, tahapan yang sedang berlangsung adalah pengumuman DPSHP kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan selama 7 hari.

"Mulai tanggal yang sama 17-23 Mei 2023.  diumumkan di Desa/Kelurahan masing-masing untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," ujarnya.

Diharapkan dalam masa pengumuman dan tanggapan DPSHP, Pengawas Pemilu, Parpol, masyarakat dan pihak-pihak lain dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang ada di DPSHP. 

Jika diketahui ada warga yang telah memenuhi syarat tetapi  namanya belum terdaftar dalam DPSHP atau sebaliknya, jika ada pemilih yang ada dalam DPSHP  tetapi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.

Menurut dia, semua masukan atau tanggapan masyarakat secara tertulis kepada KPU, dan KPU  akan memasukkan dalam daftar pemilih yang memenuhi syarat (dapat menunjukan KTP-el dan/atau KK) dan mencoret dari daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Lanjut disampaikan, semua masukan dan tanggapan masyarakat itu harus disertai dengan kelengkapan dokumen seperti KTP dan Kartu keluarga. 

Baca juga: NTT Memilih, PKB NTT Tidak Hendaki Politik Identitas

"Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian," ujarnya.

Selama masa pengumuman DPSHP ini masyarakat juga bisa mengoreksi jika ada ketidaksesuaian identitas daftar pemilih yang ada di DPSHP.

Keaktifan masyarakat ikut mencermati DPS, dan diharapkan data pemilih benar-benar berkualitas dan memiliki derajat keakurasian, kemutakhiran yang tinggi serta komprehensif.

Selain melaporkan langsung ke KPU juga dapat melaporkan ke Bawaslu terdekat sebab Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan masyarakat Tugasnya Bawaslu adalah melakukan pengawasan, pencegahan, penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu/Pilkada 2024.

Ia menambahkan bahwa, tahapan selanjutnya yakni; perbaikan dan penyusunan DPSHP akan berlangsung pada tanggal 21-31 Mei 2023 mendatang dengan keterbatasan personel yang dimiliki Bawaslu.

Baca juga: NTT Memilih, PKB NTT Tidak Hendaki Politik Identitas

Diakuinya bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal sehingga membutuhkan peran stakeholders, agar bisa turut andil dalam melakukan pengawasan.

Pengawasan efektif, kata dia sejatinya merupakan pengawasan masyarakat, sebab Bawaslu memiliki keterbatasan dari sisi personil maupun sumber daya pendukung lainnya. 

"Maka, kami mengajak kepada Pemangku kepentingan (Stakeholder) untuk ikut turut serta mengawasi proses jalannya di setiap tahapan pemilu, terlebih yang saat ini tahapan yang sedang berlangsung," jelasnya.

"Mengingat krusialnya pelaksanaan setiap tahapan Pemilu/Pilkada," tambahnya.

Dalam pengawasan partisipatif masyarakat, pentingnya peran stakeholder untuk mengajak masyarakat terlibat aktif mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dan memberikan laporan atas dugaan pelanggaran kepada Bawaslu setempat tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepentingan Pemilu mulai dari peserta Pemilu (Paslon dan Parpol pendukungnya), masyarakat, pemerintah daerah, pihak keamanan (Polri dan TNI).

Karena itu, salah satu kata kunci kesuksesan Pemilu/Pilkada adalah membangun sinergitas antara penyelenggara dengan stakeholder atau pemangku kepentingan.

"Urgensi pengawasan partisipatif yaitu, tanggung jawab pemilu yang jujur, adil dan bermartabat adalah tanggung jawab bersama," tandasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved