NTT Memilih
NTT Memilih, Bawaslu Manggarai Timur Gelar Raker Teknis Anggota Sentra Gakkumdu
bagi anggota Sentra Gakkumdu maupun anggota Panwas Kecamatan lebih khusus pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Tahapan dan Pola Penanganan Pidana Pemilu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan dengan tema 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu' ini berlangsung di Aula Hotel Embun Pagi Borong dari tanggal 16-17 Mei 2023.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara.
Hadir dalam kegiatan itu, Kadiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, Kadiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Adrian, perwakilan Kepolisian dari Polres Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Manggarai yang merupakan anggota Gakkumdu selaku narasumber, anggota Panwascam dan staf Bawaslu.
Baca juga: Pilkades 2024 Cakades se-Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur Deklarasi Damai
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara mengatakan Rakar Teknis ini sebagai bentuk penguatan bagi anggota Sentra Gakkumdu maupun anggota Panwas Kecamatan lebih khusus pada penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Karena itu wajib kita mengetahui bersama dan penguatan terkait pola penanganan Pemilu. Harus mempunyai pemahaman atau presepsi yang sama dalam pola penanganan pelanggaran Pemilu sehingga Pemilu dapat berjalan transparan, akuntabel dan sukses," Ujarnya.
Gara juga mengatakan, ke depan ada tahapan pemutakhiran data Pemilu dan ini berpotensi atau ada peluang terkait pelanggaran pidana Pemilu. Begitu juga tahapan selanjutnya kampanye, masa tenang hingga pemungutan dan perhitungan suara ini juga berpotensi ada pelanggaran pidana Pemilu.
"Karena itu perlu kemampuan dan penguatan dari segi regulasi dalam penanganan terkait mekanisme tindak pidana pelanggaran Pemilu ini," Ujarnya. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih, Dua Parpol di Kota Kupang Tuntaskan Pengunggahan Data Bacaleg |
![]() |
---|
NTT Memilih, Kirab Pemilu Tiba di Labuan Bajo Manggarai Barat |
![]() |
---|
NTT Memilih, KPU Malaka Terima 425 Bacaleg dari 17 Partai Politik |
![]() |
---|
NTT Memilih, Bawaslu Flores Timur Buka Ruang Konsultasi Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024 |
![]() |
---|
NTT Memilih, PKB NTT Tidak Hendaki Politik Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.