Breaking News

Korupsi BTS Kominfo

Tidak Ada Motif Politik Dalam Penanganan Perkara Johnny Plate

Kejaksaan Agungmenetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS)

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI menggiring Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu 17 Mei 2023. Dia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem ini pun menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS tersebut. Di mana, penetapan sebagai tersangka ini setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2), Rabu (15/3), dan hari ini, Rabu (17/5).

Penyidik Kejaksaan Agung RI juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung membawa sebanyak empat box kontainer.

Terkait penggeledahan itu Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam tahapan mengumpulkan barang bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Adapun pengumpulan barang bukti itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Johnny Plate.

Kini, perkara yang melibatkan Johnny Plate pun diseret-seret ke ranah politik. Di mana, anggapan sebagian pihak penetapan tersangka Jhonny Plate ini merupakan bagian politik.

Apalagi, saat ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu 2024, mendatang. Partai NasDem sendiri kini disebut-sebut telah tak berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi.

Lalu, apa kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak agar Kejaksaan RI tidak terjebak dalam dinamika politik usai menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS.

Barita mengatakan, bahwa anggapan orang soal Kejaksaan Agung terjebak dalam dinamika politik tak bisa dihindarkan. Terlebih, Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Menurut Barita, saat ini yang amat penting bagi Kejagung RI adalah penanganan dan proses penegakan hukum itu dijalankan berdasarkan ketentuan serta berdasarkan hukum yang berlaku.

Sehingg, akan memberikan konfirmasi terhadap penanganan kasusnya secara transparan.

Baca juga: Surya Paloh Sedih Johnny Plate Tersangka, NasDem Berduka

Hal itu disampaikan Barita saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Jakarta, Rabu 17 Mei.

"Kita selalu mengatakan transparansi, sebab apakah Kejaksaan melakukan itu benar-benar sejalan dengan, kan transparansinya. Nah itu sudah berjalan dan diberikan informasi ke publik termasuk kepada Komisi (Komisi Kejaksaan) untuk meyakinkan bahwa penanagannya tidak ada kaitannya dengan agenda politik," tegas Barita Simanjuntak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved