Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Usut Aliran Uang Korupsi, Pemeriksaan Tak Berhenti di Jhonny Plate

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan dugaan aliran uang ke Partai NasDem masih didalami.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
GELEDAH - Pasca menahan Johnny G Plate, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah, kantor dan mobil yang digunakan Menteri Komunikasi dan Informatika itu. Johnny Plate diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Dirdik Jampidsus ) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan dugaan aliran uang ke Partai NasDem masih didalami.

Kuntadi memastikan bahwa kerja kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Johnny G Plate atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) senilai Rp 8 triliun.

"Terkait aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tentu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” ucapnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu 17 Mei 2023.

Menurutnya, penyidik Kejagung masih bekerja mengumpulkan alat bukti lain sehingga keterlibatan partai akan terlihat.

“Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," ucap Kuntadi.

Kuntadi juga menyampaikan penahanan terhadap tersangka Johnny Plate murni penegakan hukum.

Menurutnya, Johnny Plate akan dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

“Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi.

“Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," sambungnya.

Johnny Plate langsung ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak Rabu 17 Mei 2023.

Tersangka Johnny Plate menggunakan rompi warna pink tahanan Kejagung dengan tangan diborgol saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Tidak ada sepatah katapun yang dilontarkan Johnny Plate, dirinya hanya melempar senyum kepada awak media.

Adapun Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Johnny Plate ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Punya Harta Kekayaan Rp 191 Miliar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved