Korupsi BTS Kominfo

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI langsung menahan Johnny Plate.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-KOMPAS.com/Rahel Narda
DITAHAN - Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G.

Selain itu, Johnny Plate juga tersandung kasus korupsi infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI langsung menahan Johnny Plate.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," jelas Ketut Sumedana, Rabu 17 Mei 2023 dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Johnny Plate Bungkam Soal BTS Kominfo, Ajudan Menkominfo Tarik Wartawan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnny Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Tangannya juga terlihat diborgol.

Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Johnny Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Kisahkan Riwayat Perjalanan Hidup Sang Ayah Paulus Plate

Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini. Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved