Korupsi BTS Kominfo

Profil Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Punya Harta Kekayaan Rp 191 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. 

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 April 2023. Terbaru, Kejagung menetepkan Johnny Plate tersangka korupsi BTS Kominfo, Rabu 17 Mei 2023. 

Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan sang kakak. "Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Baca juga: Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta, Kejagung: Kami Dalami Semua Informasi

Kasus dugaan korupsi itu diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Menurut Kuntadi, dugaan kerugian negara itu terdapat pada pembangunan dan penyediaan 4.200 titik BTS 4G BAKTI di kawasan Sumatra, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua. Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Johnny Plate Terancam, Status Hukumnya Segera Ditentukan Jaksa Agung Dalam Kasus Korupsi BTS

Harta Kekayaan

Sebelum menjadi Menkominfo, Johnny Plate merupakan pengusaha. Kemudian ia menjelma menjadi politisi, bergabung dengan Partai NasDem.

Pada Pemilu 2019, Johnny Plate terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT 2 yang meliputi 8 kabupaten di Pulau Flores, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Alor.

Harta kekayaan Johnny Plate bertambah saat menjadi Menkominfo sejak tahun 2019.

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Berdasarkan data yang disampaikan per 31 Desember 2021, kekayaan Johnny Plate senilai Rp 191.236.409.092.

Pada tahun 2020, total kekayaan Johnny Plate yang dilaporkan senilai Rp 189.965.884.963.

Sementara pada tahun 2019, kekayaan Johnny Plate masih Rp 172.201.825.921.

Dengan demikian, kekayaan Johnny Plate meningkat senilai Rp 19.034.583.171 (diperoleh dari Rp 191.236.409.092 - Rp 172.201.825.921).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved