Kasus Dugaan Korupsi BTS

Johnny Plate Terancam, Status Hukumnya Segera Ditentukan Jaksa Agung Dalam Kasus Korupsi BTS

Johnny Plate kini sedang berurusan dengan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan base transceiver station pada BAKTI Kominfo

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TERANCAM – Menkominfo, Jhonny G Plate kini terancam dalam kasus pembangunan BTS yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Dalam kasus ini Jonny G Plate sudah diperiksa dua kali dalam kapasitas sebagai saksi. 

POS-KUPANG.COM – Johnny G Plate Menkominfo RI, kini sedang berurusan dengan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tower base transceiver station pada BAKTI Kominfo.

Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut, kini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan Jhonny Plate yang juga Menkominfo tersebut sudah dua kali diperiksa.

Bahkan saat ini, sejumlah jaksa di Kejagung RI sedang berkonsenttrasi pada penanganan kasus tersebut.

Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka dan berkas perkaranya sedang dalam proses perampungan.

Sedangkan anak buah ST Burhanudin kini sedang melakukan gelar perkara kedua dan diekspos sesegera mungkin terkait status hukum Johnny G Plate. Apalagi  dalam kasus ini, menkominfo sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Upaya percepatan penanganan kasus ini, kaerena Kejaksaan Agung RI tak ingin berlama-lama  dalam memeriksa para pihak yang diduga terkait erat dengan pembangunan menara BTS.

Baca juga: Guru di Pelosok NTT Minta Menkominfo Jhonny G. Plate Nonaktifkan Jaringan BAKTI

Jelang ekspose atau gelar perkara, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengebut pemberkasan para tersangka.

Alasannya, masa penahanan tersangka yang dibatasi hanya 20 hari dan perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHAP.

"Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Rabu 22 Maret 2023.

Total ada lima tersangka yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Selain pemberkasan, penghitungan kerugian negara juga sedang dikebut.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Sayangnya, hingga kini belum ada perkiraan sementara dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Belum selesai (penghitungan kerugian negara). Kita gandeng BPKP," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved