Berita Nasional
Pasca Ditahan di Rutan Salemba, Rumah, Kantor dan Mobil Johnny Plate Digeledah, Begini Faktanya
Pasca ditahan di Rutan Salemba, Rumah, kantor dan mobil Menkominfo Johnny G Plate digeledah. Penahanan dan penggeledahan itu oleh penyidik kejagung.
POS-KUPANG.COM - Jabatan Menteri Kominfo RI yang diemban Johnny G Plate rupanya harus dibayar mahal oleh kader Partai NasDem tersebut. Kini ia ditahan Kejaksaan Agung RI karena terdapat cukup bukti dalam dugaan penyalahgunaan uang negara yang mencapai triliunan rupiah.
Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate sudah ditetapkan jadi tersangka. Bahkan ia sudah dijebloskan ke penjara, Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Jhonny Plate ditahan, setelah ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kejaksaan Agung RI. Pasca pemeriksaan tersebut, Menteri Kominfo RI itu pun langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS Bakti Kominfo yang merugikan negara mencapai Rp 8 triliun lebih.
Begini fakta-fakta dibalik penahanan Johnny G Plate dan kasus yang menderanya.
1. Johnny G Plate Dinyatakan Terlibat
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Menkominfo terlibat kasus korupsi.
Dugaan itu didukung oleh cukup bukti yang menunjukkan Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami simpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti kalau yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G," ujar Kuntadi sebagaimana dikutip dari tayangan KompasTV.
Dalam kasus tersebut, Johnny G Plate terlibat dalam kedudukannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga sebagai pengguna anggaran.
Baca juga: Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kuntadi: Ini Soal Tanggung Jawab Sebagai Menteri.
2. Johnny G Plate Kenakan Rompi Pink
Pasca ditetapkan jadi tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan oleh penyidik Kejagung RI.
Sekjen Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
"Hari ini tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditanah di Rutan Salemba," kata Kuntahdi.
Johnny G Plate yan juga Kader Partai NasDem tersebut, ditahan selama d20 hari ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.