Korupsi BTS Kominfo
Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate, Negara Rugi Rp 8 Triliun, 5 Orang Jadi Tersangka
Awalnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini sekitar Rp 1 triliun.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasca penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny Plate sebagai tersangka, Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Awalnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini sekitar Rp 1 triliun.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejagung menemukan kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 triliun.
Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, besaran kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin 15 Mei 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitunga BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf.
Menanggapi laporan BPKP itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.
"Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin.
Baca juga: Johnny Plate Bungkam Soal BTS Kominfo, Ajudan Menkominfo Tarik Wartawan
Seret Menkominfo
Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tersebut menyeret sejumlah nama salah satunya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate.
Politikus Partai NasDem tersebut telah beberapa kali diperiksa oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G tersebut.
Johnny Plate diketahui sampai hari ini, Rabu (17/5/2023) sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, Johnny Plate diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kuntadi: Ini Soal Tanggung Jawab Sebagai Menteri.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara kasus, sekaligus untuk menentukan posisi hukum Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.