Berita Kota Kupang

Remaja 16 Tahun di Kupang Diniaya Hingga Babak Belur, Pelaku Mesti Ditindak Tegas

Nasib malang menimpa MR (16), remaja berusia 16 tahun ini babak belur dianiaya oleh AK (20), kakak dari mantan pacaranya, RK (15).

|
POS KUPANG/HO KELUARGA
Mobil Polisi Polsek Maulafa yang membawa korban MR (16) dan penyidik untuk melakukan visum di RS Bhayangkara Kupang, Rabu (10/4) tengah malam. 

Juga Pasal 80 yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, demikian Veronika, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Ketua LPA NTT Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terdahap Anak CT di Malaka

Juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Veronika Ata.

Lebih lanjtu Veronika Ata mengatakan, pelaku mesti diproses hukum dan bertangugjawab atas apa yang sudah dilakukannya terhadap korban yang masih berusia anak.

"Polisi mesti serius memproses kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa korban MR," tegas Veronika Ata. (*/vel)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved