Berita Malaka Hari Ini

Ketua LPA NTT Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terdahap Anak CT di Malaka

Setiap Orang  dilarang  melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Atta 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Veronika Ata soroti kasus kekerasan terhadap anak bawa umur atas nama CT (13) terjadi baru-baru ini di wilayah Kabupaten Malaka.

Menurut Veronika dalam rilis tertulisnya mengatakan bahwa, kekerasan sexual terhadap anak CT (13) yang terjadi di Malaka merupakan tindak pidana kekerasan sexual dan sebuah kejahatan.  

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari keluarga korban maupun pemberitaan media,  dugaan pelaku dalam kasus ini terdiri dari 3 orang,  NM dan GT dan ibu Kost," katanya.

Dikatakan, hingga saat ini satu pelaku telah ditangkap namun dua  pelaku yang lain masih dalam pencarian dan pemeriksaan. 

Baca juga: Ikan Ilang di Lobang

"Kekerasan sexual kian marak, namun perhatian minim baik dalam upaya pencegahan maupun penegakan hukum. Dalam kurun waktu 6 bulan (sejak Desember 2021), LPA NTT mendapatkan laporan kasus kekerasan sexual  terhadap anak di Kabupaten  Malaka  sebanyak 5 kasus,"ungkapnya.

Sejauh pantauan kami, proses hukum  berjalan lamban. Karena itu LPA NTT berpendapat bahwa terhadap peristiwa kekerasan sexual yang menimpa anak CT (13), sudah semestinya para pelaku dikenakan pasal berlapis karena telah  melanggar  UU Perlindungan Anak, KUHP dan  UU Tindak Pidana Kekersan sexual.

Secara umum kata Veronika tindak kekerasan sexual ini diatur dalam pasal 285 KUHP : "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

Baca juga: Jalan Penghubung di Amarasi Putus, Warga Pindahkan Badan Jalan

Selanjutnya secara spesifik Kekerasan sexual diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 D menyebutkan: “Setiap Orang  dilarang  melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Ketentuan pidana  terhadap perbuatan ini diatur dalam pasal 81 (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain beberapa ketentuan UU sebagaimana yang disebutkan, saat ini telah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Sexual, yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 12 April 2022.   

Baca juga: Jose Mourinho di Ambang Penciptaan Sejarah, Julukan Sebagai The Special One Terasa Kian Pantas

Pasal 108 UU TPKS:  Ayat (2) “Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama tiga belas tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian. 

Sesungguhnya ibu Kost (penyedia kos-kosan bagi korban)  merupakan orang yang menyuruh/memudahkan orang lain melakukan persetubuhan.

Karena itu dapat diancam dengan pidana penjara sesuai Pasal 114 UU TPKS: “Setiap orang yang menyuruh dan/atau memudahkan orang lain melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling  singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana tambahan Ganti Kerugian”. 

Selain UU TPKS, dapat pula dikenakan Pasal 76 D UU Perlindungan Anak, sebagaimana yang diuraikan di atas. 
LPA NTT mengapresiasi pihak Polres Malaka yang telah menangkap dan menahan pelaku  NM, mendukung proses hukum, menangkap  dan menahan pelaku yang lain, serta memberikan perlindungan kepada korban yang merupakan seorang anak. 

Baca juga: Tidak Biasa, Vladimir Putin Minta Maaf kepada Israel atas Komentar Kepala Utusan Hitler

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved